Jakarta b-oneindonesia Menanggapi beredarnya informasi pribadi pasien dalam pemantauan (PDP) Covid-19 di Surabaya Jawa Timur dan perlunya menciptakan kepercayaan publik, Arif Kuswardono selaku Komisioner KIP merasa perlu menyampaikan beberapa terkait hal ini .
Arif menyebutkan amanat dalam pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa hak kebebasan pribadi adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. Dan menurut pasal 17 huruf h UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana informasi publik yang dapat mengungkap rahasia pribadi adalah informasi yang dikecualikan.
Ia sangat menyesalkan beredarnya informasi yang mengungkap data pribadi Pasien Dalam Pemantauan di salah satu rumah sakit di Surabaya Jawa Timur tersebut. “Di tengah kekhawatiran terhadap Covid-19 sekarang ini, potensi penyalahgunaan informasi/data pribadi pasien sangat besar dan perlu komitmen semua pihak melindunginya”, kata Arif kepada media pada Selasa (17/3).
Bercermin pada pengalaman negara-negara yang terjangkit Covid-19 juga ditemukan tendensi serupa. Yakni munculnya tindakan ilegal yang mengancam privasi pasien. Seperti kasus pembobolan informasi (hacking) terhadap data rumah sakit, pengintipan oleh orang dalam (insider snooping) maupun penyalahgunaan data lainnya. Kasus ini bertambah setelah beberapa tokoh dan figur publik dinyatakan positif terkena virus Covid-19.
Mengacu pada kasus pasien 01 dan 02, dimana dalam keterangannya (16/3) menyampaikan bahwa ekspose berlebihan atas musibah penyakit mereka telah membuat ‘tekanan’ pada yang bersangkutan. Juga keterangan dari Juru Bicara Pemerintah Untuk Penaggulangan Covid-19 dr. Ahmad Yurianto (10/3) bahwa kondisi depresi pasien memperlambat penyembuhan pasien.
“Karena itu, kita perlu menjaga situasi di masyarakat dengan tidak menyebarkan hoax atau informasi terkait orang dalam pantauan/pasien Korona yang belum dapat dipastikan kebenarannya atau diakses secara ilegal”, pungkas Arif.