FGD KLHK Bahas Tinjauan Perspektif DPD RI Dapil Kalimantan Dalam Pengembangan Food Estate

Jakarta b-oneindonesia-Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Alue Dohong di Jakarta (17/07/2020), memimpin Focus Group Discussion (FGD) dengan para anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan untuk membahas tinjauan perspektif DPD untuk ketahanan pangan nasional berkelanjutan di lahan eks Pemanfaatan Lahan Gambut (PLG) Kalimantan Tengah. FGD pagi ini juga melanjutkan diskusi yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Kaukus Kalimantan Kamis sore (16/07/2020).

Wamen Alue Dohong pada pengantarnya menerangkan, dalam rangka pengembangan food estate di Kalimantan Tengah, semua pihak harus menyamakan persepsi tentang pangan, kedaulatan pangan, dan ketahanan pangan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Pusat pengembangan industri pangan (food estate) adalah pilihan yang digunakan untuk pengembangan eks PLG di Kalimantan Tengah, jadi bukan rice estate semata.

Salah satu momentum pemacu untuk mengembangkan pusat pangan adalah munculnya pandemi COVID-19, yang telah merubah landscape politik ekonomi pangan global dan regional dari in-and-outward looking policy menjadi inward looking policy, sehingga terjadi distorsi pasar khususnya lack of supply karena beberapa negara pengekspor pangan khususnya beras telah menahan ekspor mereka dan lebih memilih untuk memenuhi kebutuhan nasionalnya masing-masing, tidak terkecuali termasuk Indonesia.

“Untuk memenuhi kebutuhan pangannya, sesuai mandat UU 18/2012 dan PP 17/2015, pemerintah memandang perlu adanya reformasi struktural ketahanan pangan dipadukan dengan pembangunan wilayah terpadu, modern dan berkelanjutan dengan dukungan SDM profesional dan teknologi,” ungkap Wamen Alue Dohong.

Wamen Alue Dohong melanjutkan, kawasan eks PLG menjadi salah satu alternatif lokus yang dipilih karena sudah pernah di buka sebelumnya dan serial perencanaan serta pelaksanaan kegiatan pertanian parsial telah berlangsung namun belum optimal, sehingga pilihannya adalah melakukan reposisi kawasan tersebut sebagai Pogram Strategis Nasional (PSN) pengembangan pangan terpadu, modern dan berkelanjutan dengan pendekatan People Centred Development dengan dukungan SDM profesional dan teknologi handal. Pengalaman dan ketidakberhasilan masa lalu menjadi modal yang dapat dijadikan sebagai pemungkit keberhasilan pengembangan industry pangan (food estate).

Wakil Ketua Komite II DPD RI Dapil Kalimantan Utara, Hasan Basri menyatakan bahwa pihaknya mendukung kegiatan pengembangan food estate di eks PLG. Hasan juga menyebut di wilayah Kalimantan Utara terdapat 3 lokasi yang ditetapkan menjadi wilayah untuk mendukung ketahanan pangan yaitu Kabupaten Nunukan, Bulungan dan Malinau.

Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Timur, Aji Mirni Mawarni menuturkan bahwa, sudah waktunya Kalimantan menjadi pelopor ketahanan pangan nasional. Menurutnya, sudah sering terjadi karhutla di wilayah gambut karena lahan tidak dikelola dengan baik dan tetap, tetapi dengan adanya program ini dapat menjadi contoh untuk pengelolaan lahan gambut di wilayah lain seperti di Kalimantan Timur.

Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah, Yustina Ismiati menyatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi SDM milenial yang potensial yang memiliki pemahaman yang baik dalam menguasai teknologi terkini. Adanya food estate ini akan menarik banyak pemodal untuk mengelola lahan yang ada sehingga menekan peran petani lokal dan menimbulkan konflik sosial. Yustina kemudian meminta untuk menjadi perhatian, agar tidak terjadi konflik sosial ekonomi, maka memerlukan manajemen yang baik. Karena program ini merupakan proyek yang cukup besar, sehingga membutuhkan pengawasan yang baik sehingga terbebas dari adanya praktek KKN yang akan mengakibatkan dampak negatif terhadap masyarakat lokal. Dirinya berharap program ini bisa berhasil dan bisa mewujudkan ketahanan pangan nasional.

Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah lainnya, Habib Said Abdurrahman Mendukung program food estate. Diharapkan transmigrasi yang dilakukan bisa berhasil dengan memperhatikan keahlian dan penguasaan teknologi unggul oleh transmigran.

Anggota DPD RI yang juga dari Dapil Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang menyatakan bahwa, berbicara tentang food estate berarti tidak hanya berbicara tentang beras, tetapi berbicara tentang pangan lainnya seperti sayur, buah, perikanan perkebunan dan yang lainnya. Ketua Komite I DPD ini mengusulkan agar nama PSN ini adalah sustainable food estate. Selanjutnya, Teras Narang juga menekankan perlunya segera dibuat alas legal sebagai dasar berbagai pihak dalam melaksanakan program food estate ini.

Pada akhir FGD, Wamen Alue mencatat seluruh masukan dari para Anggota DPD RI Dapil Kalimantan. “Pertama saya melihat bahwa bapak ibu mendukung adanya sustainable food estate yang akan dikembangkan di Kalimantan Tengah dalam rangka untuk mendukung kedaulatan dan ketahanan pangan, serta pengelolaan lahan yang tidak optimal selama ini. Kita dapat mengoptimalkan pengelolaannya dan menghindari adanya kebakaran hutan dan lahan akibat ditelantarkan,” ujar Wamen Alue Dohong.

Beberapa catatan yang didapat dalam FGD pagi ini antara lain sebagai berikut:
(1) Perlu adanya kehati-hatian dalam pengelolaan gambut dan hidrologi utamanya terkait sistem drainase yang bisa berpotensi untuk menyebabkan kekeringan di lahan gambut sehingga rentan terbakar.
(2) Perlu pelibatan secara maksimal masyarakat, petani lokal, kaum millennial-profesional, investor/pengusaha dan para ahli setempat.
(3) Perlu koordinasi dan kolaborasi kuat lintas sektor, antar K/L pusat dengan Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota dan para pihak lainnya.
(4) Program food estate diharapkan membuka peluang investasi, kesempatan kerja, perkembangan wilayah baru, khususnya untuk masyarakat dan pengusaha setempat.
(5) Diharapkan, transmigrasi yang akan didatangkan adalah dalam rangka menutupi kekurangan seandainya pasokan petani, kaum millennial-professional dari lokal kurang atau tidak tersedia dengan cukup. Diharapkan tenaga transmigran yang akan didatangkan adalah tenaga profesional dan menguasai teknologi sehingga dapat terjadi transfer dan alih teknologi dengan masyarakat lokal.
(6) Diperlukan program pendampingan dan pengembangan kapasitas untuk petani lokal setempat termasuk dukungan teknologi, ketrampilan teknis dan dukungan sarana produksi pertanian.
(7) Diperlukan inventarisasi terhadap lahan atau tanah serta status kepemilikannya sehingga nanti didorong untuk masuk program TORA maupun Perhutanan sosial.
(8) Diperlukan sosialisasi secara intens khususnya kepada tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat dalam rangka memberikan penjelasan, elaborasi terkait dengan sustainable food estate dan dapat menghindari/meminimalisir konflik dan miskomunikasi.
(9) Diusulkan agar nama program menjadi Sustainable Food Estate atau Pusat Pengembangan Pangan Berkelanjutan.
(11) Mendorong dengan segera dibuat alas legal sebagai dasar untuk pelaksanaan sustainable food estate.
(12) Perlu pengembangan dan dukungan infrastruktur yang lengkap dan terintegrasi untuk mendukung distribusi yang efektif dan efisien.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *