Jakarta, b-Oneindonesia – Sikap Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Muhammad Nasir saat marah kepada salah satu direktur BUMN ketika rapat kerja dengan Komisi VII DPR sesuatu yang tidak etis. Bahkan membuat citra lembaga parlemen tercoreng.
Demikian disampaikan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus, kepada wartawan, Sabtu (18/7). Menurutnya, kemarahan Nasir terlalu berlebihan jika melihat substansi persoalan yang tengah dibahas.
“Malahan yang justru terlihat cenderung sebuah intimidasi terhadap mitra kerja. Tentu saja model komunikasi ala Nasir ini membuat citra lembaga parlemen tercoreng. Bagaimana bisa mereka yang menyebut dirinya terhormat justru memperlakukan tamu atau mitra kerja dengan kata-kata yang tidak pantas,” kata Lucius kepada Wartawan, Sabtu (18/7).
Sebab, kata Lucius, hubungan DPR dengan mitra kerja bukan hubungan antara atasan dan bawahan. Disebut mitra karena secara kelembagaan ada relasi saling menghormati. Sehingga, tidak sepantasnya Nasir meluapkan kemarahan dengan mitra kerja.
“Walaupun DPR mempunyai kewenangan melakukan kontrol terhadap eksekutif, tak berarti bahwa mereka bisa seenaknya memberikan teguran untuk sesuatu yang bisa dibicarakan baik-baik. Fungsi kontrol itu mengandaikan adanya wibawa lembaga yang memberikan keyakinan pada yang dikontrol akan makna pengawasan yang dilakukan,” tegasnya.
“Dengan kata lain relasi DPR dan mitra kerja harus profesional. Itu sudah diatur dalam kode etik. Relasi yang profesional perlu diterapkan karena kekuasaan DPR selalu mungkin disalahgunakan untuk mendapatkan keuntungan,” tegas Lucius.
Atas dasar itu, kata Lucius, selain Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, anak buah Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu patut diberi teguran atas kemarahan yang tidak pantas tersebut.
Menurutnya, Partai Demokrat juga punya tanggung jawab untuk menjaga kehormatan partai dengan memastikan perilaku kadernya untuk selalu bersikap terhormat.
“Tak hanya DPR yang kena imbas dari perilaku tak pantas Nasir ini tetapi juga partai Demokrat. Maka sikap tegas partai agar tak tercoreng oleh perilaku satu kadernya ini harus diperlihatkan Demokrat,” tegas Lucius.
Selain marah-marah saat rapat di DPR, Nasir juga dikenal kontroversial karena ulahnya. Nasir pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Nasir diperiksa KPK pada Senin (1/7/2019), dan tim penyidik KPK menggeledah ruang kerjanya pada 4 Mei 2019. Bowo Sidik diperkirakan menerima suap sebanyak tujuh kali dengan total senilai Rp 8 miliar dari PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT. HTK).
Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan akan menindaklanjuti kasus dugaan suap yang menjerat politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso dari rekannya Politikus Partai Demokrat M Nasir. Ali Fikri mengatakan, hingga saat ini penyidik masih menyelidiki dugaan gratifikasi M Nasir kepada Bowo Sidik.
Menurutnya, jika bukti-bukti sudah dianggap cukup, tentu KPK akan menindaklanjuti.
Pada Januari 2020, Nasir secara terang-terangan meminta jatah corporate social responsibility atau CSR kepada PT Pertamina (Persero). Permintaan itu disampaikan Nasir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi VII DPR RI, Rabu (29/1/2020). Hal itu disampaikan menjelang rapat ditutup.