Bogor b-oneindonesia-Penyidik Gakkum KLHK telah merampungkan proses penyidikan kasus tambang illegal di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor pada hari Senin (14/09). Aktivitas tambang ilegal galian C tersebut berupa pengerukan atau penggalian tanpa izin dilokasi seluas 56,97 Ha dengan kedalaman 2 – 10 meter di Jalan Raya Narogong No. 176 Km. 23, Desa Dayeuh dan Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor Jawa Barat. Berkas tersangka BNS (49 tahun) dan RS (43 tahun), pelaku tambang ilegal dan perusakan lingkungan di Cileungsi ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada hari Selasa (25/08) lalu.
Masing-masing tersangka, BNS (49 tahun) beralamat di Kp. Sawah RT O5 RW 04 Desa Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dan RS (43 tahun), beralamat di Kp. Bojong RT 011 RW 006 Desa Bojong Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor. Sementara tersangka lainnya, AS, yg bertempat tinggal di Jalan Bina Lontar 4 RT 02 RW 05 Desa Jati Cempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi, masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga saat ini. Selanjutnya akan segera dilakukan tahap 2 dengan menyerahkan barang bukti dan tersangka untuk proses penuntutan di pengadilan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa penindakan tambang ilegal ini bermula dari aduan masyarakat kepada Menteri LHK, Siti Nurbaya, mengenai adanya kegiatan tambang ilegal galian C.
“Setelah menerima laporan tersebut, kemudian kami menugaskan tim untuk melakukan operasi penindakan bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brimob Polda Jabar dan Denpom III/1 Bogor. Oleh karena kegiatan ini meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan sekitarnya,” jelas Rasio Sani.
Berkaitan dengan penindakan ini, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nustra, Muhammad Nur, mengatakan bahwa penyidik KLHK telah melakukan penyitaan barang bukti dengan persetujuan PN Cibinong. Penyidik menyita barang bukti dari lokasi, antara lain berupa:
a. 3 (tiga) unit Ekskavator Merk Kobelco SK.200-10 warna biru muda dengan Nomor Seri YN15426625, YN15718245 dan YN15718492;
b. 1 (satu) unit Buldozer Merk Komatsu warna kuning dengan Nomor Seri D65E8;
c. 5 (lima) unit Dump Truk warna hijau dengan Nomor Polisi B 9375 KYV, B 9931 QH, B 9792 KYW, B 9885 TYT dan B 9253 UIS.
Seluruh barang bukti sitaan tersebut kemudian diamankan oleh penyidik KLHK dan sebagian benda bergerak dititipkan di Rumbasan Bandung.
Muhammad Nur menambahkan bahwa tersangka BS (49 thn) dan RS (43 thn) dan AS (DPO) diduga melanggar Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 109 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, yakni perbuatan dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan/atau melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.
“Seluruh tersangka diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 10 Miliar,” ungkap Muhammad Nur.
Selanjutnya Rasio Sani, juga menambahkan bahwa para tersangka sudah seharusnya dihukum seberat-beratnya. Pelaku kejahatan perusakan lingkungan seperti ini tidak cukup kalau hanya dihukum penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 10 Milyar. Tapi mereka harus dihukum pidana tambahan untuk memulihkan lingkungan hidup yang sudah rusak, serta dirampas keuntungan yang mereka dapatkan selama ini.
“Hukuman seberat-beratnya harus dilakukan agar ada efek jera bagi mereka dan pelaku perusakan lingkungan lainnya,” tegas Rasio Sani.