Jakarta b-oneindonesia Berdasarkan data Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, hasil pemantauan hutan Indonesia Tahun 2019, menunjukkan bahwa luas lahan berhutan seluruh daratan Indonesia adalah 94,1 juta ha atau 50,1% dari total daratan.
“Dari jumlah tersebut, 92,3% dari total luas berhutan atau 86,9 juta ha, berada di dalam kawasan hutan,” kata Direktur Jenderal PKTL Sigit Hardwinarto.
Data Ditjen PKTL juga menunjukkan tren deforestasi Indonesia relatif lebih rendah, dan cenderung stabil. Sigit menjelaskan, deforestasi netto tahun 2018 -2019, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan Indonesia adalah sebesar 462,4 ribu ha. Angka ini berasal dari angka deforestasi bruto sebesar 465,5 ribu ha dengan dikurangi angka reforestasi (hasil pemantauan citra satelit) sebesar 3,1 ribu ha.
Luas deforestasi tertinggi terjadi di kelas hutan sekunder, yaitu 162,8 ribu ha, di mana 55,7% atau 90,6 ribu ha berada di dalam kawasan hutan dan sisanya seluas 72,2 ribu ha atau 44,3% berada di luar kawasan hutan.
Sebagai pembanding, hasil pemantauan hutan Indonesia Tahun 2018 menunjukkan bahwa deforestasi netto tahun 2017-2018 baik di dalam dan di luar kawasan hutan Indonesia adalah sebesar 439,4 ribu ha, yang berasal dari angka deforestasi bruto sebesar 493,3 ribu ha dengan dikurangi reforestasi (hasil pemantauan citra satelit) sebesar 53,9 ribu ha.
Dengan memperhatikan hasil permantauan tahun 2018 dan 2019, dapat dilihat bahwa secara netto deforestasi Indonesia tahun 2018-2019 terjadi kenaikan sebesar 5,2%, namun demikian untuk deforestasi bruto terjadi penurunan sebesar 5,6%.
“Hal ini menunjukkan, berbagai upaya yang dilakukan Kementerian LHK akhir-akhir ini menuai hasil yang signifikan. Berbagai upaya tersebut antara lain penerapan Inpres Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Pengendalian Kerusakan Gambut, Pengendalian Perubahan Iklim, Pembatasan perubahan Alokasi Kawasan Hutan untuk sektor non kehutanan (HPK), Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH/TORA), Pengelolaan Hutan lestari, Perhutanan Sosial, serta Rehabilitasi Hutan dan Lahan,” jelas Sigit.
Sesuai perkembangan teknologi, perhitungan luas deforestasi sejak periode tahun 2011-2012 merupakan hasil perhitungan deforestasi netto yang sudah mempertimbangkan kegiatan reforestasi. Sementara perhitungan pada periode sebelumnya masih menggunakan deforestasi bruto.
Kondisi penutupan lahan dan hutan Indonesia bersifat dinamis, seiring dengan kebutuhan lahan untuk pembangunan dan kegiatan lainnya. Perubahan tutupan hutan terjadi dari waktu ke waktu, diantaranya karena konversi hutan untuk pembangunan sektor non kehutanan, perambahan, dan kebakaran hutan.
Untuk mengetahui keberadaan dan luas tutupan lahan baik berhutan maupun tidak berhutan, baik di dalam kawasan hutan (hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi) maupun di luar kawasan hutan (areal penggunaan lain), KLHK melakukan pemantauan hutan dan deforestasi setiap tahun. Pemantauan hutan dan deforestasi ini dilakukan pada seluruh daratan Indonesia seluas 187 juta hektar, baik di dalam kawasan hutan maupun diluar kawasan hutan, dan berdasarkan penyesuaian terhadap peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) yang terdapat dalam program Kebijakan Satu Peta (KSP). Pemantauan ini dilakukan menggunakan citra satelit yang disediakan LAPAN, dan di identifikasi secara visual oleh tenaga teknis penafsir KLHK yang tersebar di seluruh Indonesia