Jakarta, b-Oneindonesia-Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diminta untuk hadir dalam pemanggilan kedua yang rencananya akan segera dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun Azis diketahui tidak hadir dalam pemanggilan pertama sebagai saksi dugaan kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial pada 7 Mei 2021 lalu.
“Untuk Pak Azis sendiri tolonglah, dia kan Wakil Ketua (DPR) yang membidangi hukum dan pernah lama di Komisi III membidangi hukum pula. Berilah tauladan pada masyarakat untuk datang pada panggilan kedua nanti,” ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Minggu (23/5/2021).
Jika merasa tidak bersalah dan terlibat, Boyamin menilai, Azis tidak perlu ragu hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan KPK.
“Dan Pak Azis Syamsuddin tidak perlu takut kalau tidak merasa bersalah, dan nanti jelaskan semuanya dengan segala argumen, data dan bukti, bahwa Pak Azis tidak terkait dan tidak terlibat dalam perkara tersebut,” sambungnya.
Boyamin menegaskan bahwa kedatangan Azis justru akan membantu proses penegakan hukum perkara dugaan korupsi antara penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai.
“Sehingga kemudian (Azis Syamsuddin) justru membantu KPK membuat terang perkara bahwa yang melakukan dugaan korupsi itu orang-orang yang sudah menjadi tersangka saat ini,” imbuhnya.
Meski tidak merinci kapan akan dilakukan pemanggilan kedua, namun Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah itu akan segera melakukan pemanggilan kembali pada Azis.
“Untuk kepentingan penyidikan, tentu ada strategi penyidikan yang kami lakukan. Kami pastikan penyidik akan memanggil ulang saksi Azis Syamsuddin. Waktunya akan kami informasikan lebih lanjut,” ungkap Ali dalam keterangannya, Kamis (20/5/2021).
Sebelumnya Azis diketahui tidak datang dalam pemanggilan pertama yang dilakukan KPK pada 7 Mei 2021.
Saat itu Azis mengaku ada kegiatan sehingga tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaannya sebagai saksi atas dugaan keterlibatan pada kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan penyidik KPK Stepenus Robin Pattuju.
Dalam perkara ini, Azis diduga menjadi fasilitator yang mempertemukan antara Robin dan Syahrial di rumah dinasnya, di wilayah Jakarta Selatan, Oktober 2020.
Pada pertemuan itu diduga Syahrial ingin meminta bantuan agar KPK menghentikan penyelidikan dugaan korupsi di pemerintahan Kota Tanjungbalai 2020-2021.
Setelah itu Robin bersama seorang pengacara Maskur Husain sepakat akan membantu Syahrial dengan imbalan Rp 1,5 miliar.
Syahrial menyetujui permintaan itu, dan diduga telah mengirimkan uang Rp 1,3 miliar pada Robin. Uang itu kemudian dibagi oleh Robin kepada Maskur Husain sebanyak Rp 525 juta.
KPK Diminta Panggil Paksa Azis Syamsuddin jika Tak Datang Pemeriksaan Kedua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk melakukan pemanggilan paksa pada Azis Syamsuddin jika ia tidak kunjung datang pada pemanggilan yang kedua. Hal itu disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menanggapi rencana lembaga antirasuah itu kembali melakukan pemanggilan pada Azis terkait kasus dugaan suap yang melibatkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
“Jika mangkir lagi, ya diterbitkan surat perintah membawa, walau statusnya saksi dan berlaku 24 jam. Setelah 24 jam ya dilepas lagi kalau sepanjang (berstatus) saksi, kalau jadi tersangka ya ditahan,” tutur Boyamin, Minggu (23/5/2021).
“Itu tergantung KPK mencari alat bukti terkait perkara yang ditangani KPK. Kalau dipanggil dua kali tidak datang ya dipaksa,” tegasnya.
Selain itu Boyamin juga meminta agar Azis kooperatif dengan pemanggilan kedua yang akan segera dilakukan oleh KPK.
Ia berharap sebagai Wakil Ketua DPR, Azis dapat memberi contoh pada masyarakat dengan datang pada pemeriksaan sebagai saksi.
“Untuk Pak Azis sendiri tolonglah, dia kan Wakil Ketua (DPR) yang membidangi hukum dan pernah lama di Komisi III membidangi hukum pula. Berilah tauladan pada masyarakat untuk datang pada panggilan kedua nanti,” ujarnya.
Boyamin menilai bahwa semestinya jika memang tidak bersalah dan terlibat, Azis tidak perlu ragu untuk hadir dalam pemeriksaan di KPK.
“Dan Pak Azis Syamsuddin tidak perlu takut kalau tidak merasa bersalah, dan nanti jelaskan semuanya dengan segala argumen, data dan bukti, bahwa Pak Azis tidak terkait dan tidak terlibat dalam perkara tersebut,” ungkap Boyamin.
Lebih lanjut kedatangan Azis, dianggap akan membantu proses penegakan hukum perkara dugaan korupsi antara penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai.
“Sehingga kemudian (Azis Syamsuddin) justru membantu KPK membuat terang perkara bahwa yang melakukan dugaan korupsi itu orang-orang yang sudah menjadi tersangka saat ini,” pungkas dia.
3 Laporan Terkait Azis Syamsuddin Sudah Lengkap, MKD DPR RI Akan Panggil Pelapor
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan meminta keterangan serta memanggil pelapor yang membuat laporan aduan terhadap Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
Ketua MKD DPR RI, Aboe Bakar Alhabsy menyebutkan, ada tiga dari lima laporan aduan dugaan pelanggaran etik oleh Azis Syamsuddin yang sudah terverifikasi atau memenuhi berkas persyaratan.
“Dari lima laporan (terkait Azis Syamsuddin), tiga laporan sudah lengkap dan dua masih perlu dilengkapi. Kami sepakat akan memanggil semua pelapor,” kata Aboe, Selasa (18/5/2021).
Aboe melanjutkan, MKD DPR akan melakukan penyelidikan terkait laporan terhadap Azis Syamsuddin. Setelah melakukan rapat pleno, Aboe menyampaikan, MKD akan memanggil para pelapor satu persatu untuk dimintai klarifikasi terkait laporan mereka.
“Satu persatu pelapor akan kami panggil, kan tidak mungkin bersamaan dipanggilnya,” ujarnya.
Sebelumnya, MKD DPR telah menerima aduan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Azis. Azis dinilai telah melanggar etik karena diduga terlibat dalam kasus suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara yang menyeret Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.