Jakarta b-oneindonesia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima aduan atas tindak pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Pokja Perekrutan Panwascam Bawaslu Kota Depok pada Kamis 23 Januari 2020. Diduga terjadinya aksi KKN yang dilakukan oleh Pokja Perekrutan pada proses seleksi panwascam.
Pelapor atas nama Abdus Somad dan Nicholas Tarigan yang merupakan calon peserta seleksi panwascam datang ke kantor DKPP dan menyampaikan aduan terkait seleksi Panwascam di kota Depok yang dilakukan tidak sesuai dengan pedoman dan ketentuan seleksi yang sudah diatur dalam UU Pemilihan Umum. “Aduan sudah masuk, tadi berkas sudah diterima bagian pengaduan DKPP atas nama Armila”, kata Abdussomad.
Terdapatnya peserta seleksi yang diumumkan lulus oleh Pokja Perekrutan Panwascam Bawaslu kota Depok padahal tidak memenuhi persyaratan. “Dari awal sosialisasi dan proses seleksi dilakukan secara tidak transparan dan akuntabel. Proses pelaksanaan seleksi Panwascam dilakukan carut marut,” ungkap Abdus Somad menyampaikan kepada B-Oneindonesia.
Dalam hal ini yang teradu merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Depok periode 2018-2023 dan Pokja Perekrutan Panwascam Bawaslu Kota Depok.
Somad mengatakan bahwa ada dua orang peserta seleksi Panwascam Bawaslu kota Depok yang dinyatakan lolos namun tidak memenuhi syarat umur. Diduga dari pihak teradu dengan sengaja bersepakat meloloskan dua anggota panwascam tersebut dengan cara “pencurian umur”. Keduanya merupakan peserta yang lolos untuk Panwascam kecamatan Bojongsari dan Panwascam Cimanggis.
“Ini adalah salah satu bentuk pelanggaran atas peraturan perundang-undangan. Hal-hal demikian tidak bisa dibenarkan. Proses seleksi harus dilakukan secara benar dan transparan”, pungkasnya.