Risma Situmorang dan tim kuasa hukum
Jakarta, b-Oneindonesia – Setelah ajukan gugatan terhadap Yayasan Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS) pada tanggal 1 Maret 2022, tim kuasa hukum Risma Situmorang, Siti Handayani SH mengatakan bahwa pihaknya telah menang putusan melawan Yayasan Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS).
“Sebelumnya tanggal 1 Maret 2022 kami telah melayangkan gugatan tentang perbuatan melawan hukum kepada Yayasan UNKRIS. Dan pada tanggal 16 November 2022, Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor 135/Pdt.G/2022/PN.JKt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan Putusannya melalui persidangan online (E-Court) dengan mengabulkan sebagian gugatan klien kami Risma Situmorang,” ujar Siti.
Selaku kuasa hukum menjelaskan duduk perkaranya mengapa Risma menggugat pihak Yayasan UNKRIS tempat dimana tadinya kliennya mengambil Program Studi Doktor Ilmu Hukum.
“Gugatan diajukan karena apa yang dilakukan oleh para tergugat telah mencampuri urusan akademik klien kami dengan mengambil alih tanggung jawab administratif permohonan pindah kuliah Risma Situmorang dan menahan atau tidak mengeluarkan surat keterangan pindah kuliah, transkrip nilai, serta dokumen akademik lainnya yang merupakan hak Risma sebagai mahasiswa” jelasnya.
Sehingga hal tersebut mengakibatkan klien kami tersandera secara akademik di UNKRIS karena tidak dapat melanjutkan dan menyelesaikan Pendidikan Program Doktor Ilmu Hukumnya,” jelas Kuasa Hukum Risma Situmorang, Siti Handayaningsih S.H kepada awak media di Jakarta Pusat, Rabu (23/11/22).
“Saat itu seyogianya Risma akan melaksanakan promosi ujian doktor tapi tidak jadi. Terpaksa dibatalkan karena pihak kampus tiba-tiba melakukan penundaan dan itu baru kami terima tanggal 21 Desember 2021″ paparnya.
Alasan pihak kampus menunda pelaksanaan sidang terbuka karena akan mengganti promotor, co-promotor, maupun penguji atau penyanggah dengan pertimbangan sudah mendekati libur Natal dan tahun baru 2021 padahal pada saat itu saya sudah memenuhi seluruh tahapannya diantaranya menyelesaikan ujian proposal dan ujian tertutup untuk menempuh tahap akhir dari perkuliahan yang harus saya jalani selama 3 tahun.
Para penguji hingga promotor pun sudah siap melaksanakan sidang terbuka, mereka sudah hadir, baik daring maupun luring,” cerita Risma Situmorang.
Dan berdasarkan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, salah satu poin keputusan Hakim adalah bahwa pihak Tergugat I hingga Tergugat V secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada Risma selaku Penggugat berupa kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp. 500.860.000.
“Keputusannya belum berkekuatan hukum tetap karena masih dalam jangka waktu untuk mengajukan upaya hukum banding. Pihak tergugat punya waktu untuk mengajukan banding 14 hari terhitung sejak putusan yang kami terima tanggal 16 November 2022. Dan kami masih menunggu jawaban dari mereka,” jelasnya.