Toli-Toli, b-Oneindonesia – Bentuk upaya mengantisipasi masuk dan tersebarnya wabah Corona (Covid-19) di Kabupaten Toli-Toli, Bupati H.Moh. Saleh Bantilan, SH.,MH melakukan penutupan pintu masuk menuju daerahnya.
Dengan berdasarkan Keputusan Bupati Toli-Toli, nomor 361 Tahun 2020 tentang penutupan sementara jalur masuk menuju Kabupaten Toli-Toli Provinsi Sulawesi Tengah.
Keputusan ini diberlakukan untuk sementara waktu. Dan berlaku selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 pukul 00.00 wita sampai dengan tanggal, 12 April 2020.
Sejumlah titik pintu masuk yang ditutup, diantaranya, akses Pelabuhan dan Pos Lintas Batas Antar Daerah yang ada di Kecamatan Toli-Toli Utara, di Kecamatan Basidondo dan yang ada di Kecamatan Dampal Selatan.
Meski demikian, ada pula kebijakan diambil dengan memperbolehkan masuk, akan tetapi dilakukan pemeriksanaan secara ketat dan menyeluruh.
Misalnya, orang yang masuk melalui jalur udara di Bandar Udara Sultan Bantilan Toli-Toli, penerbangan sudah dibatasi hanya 2 hari sekali.
Begitu pula Kapal pengangkut barang, Mobil Ambulance, Mobil Angkutan Bahan Bakar Minyak dan Gas dan Mobil pengangkut sembilan bahan pokok yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat.
Keputusan tersebut, bukan merupakan kebijakan lockdown dan bukan karantina wilayah, namu bentuk keseriusan Pemerintah Daerah untuk mengendalikan atau memutus rantai penyebaran wabah Covid-19 dengan membatasi perpindahan orang ke wilayah Kabupaten Toli-Toli.