Jakarta, b-Oneindonesi – Selama masa Pandemi Covid-19 kegiatan penganugrahan Adipura tidak dilaksanakan. Hal ini diputuskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan pertimbangan tidak ingin menganggu fokus kerja pemerintah daerah pada penanganan pandemi. Kedepan Program Adipura dirancang memasuki babak baru dengan penyempurnaan format dan penilaian menyesuaikan dengan perkembangan dan kebijakan terkini.
“Penganugerahan Adipura Tahun 2019 yang sedianya akan dilaksanakan pada
momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada bulan Juni Tahun 2020 tidak diumumkan ke publik. Pemantauan dan verifikasi lapangan kegiatan Adipura tahun 2020 dan 2021 pun diputuskan untuk tidak dilakukan selama pandemi COVID-19, ini memang karena pertimbangan untuk mendukung kegiatan Pemerintahan Daerah yang sedang fokus pada penanganan pandemi,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah dan B3, Rosa Vivien, dalam media briefing yg diselenggarakan secara virtual dari Jakarta, (1/4/2021).
Namun demikian, Rosa Vivien mengungkapkan jika KLHK terus melakukan pemantauan terhadap laporan capaian kinerja pengelolaan sampah pada 514 kabupaten/kota. Oleh sebab itu, setiap daerah harus tetap menyampaikan laporan capaian kinerja pengelolaan sampah tahun 2019 dan tahun 2020, beserta data-data lain terkait dengan kegiatan Adipura.
Hal ini ia sebutkan agar tetap menjaga kinerja pengelolaan sampah di daerah dan menjaga keberlangsungan ketersediaan data pengelolaan sampah yang akurat. Laporan capaian kinerja pengelolaan sampah dari 514 kabupaten/kota serta data-data terkait Adipura lainnya selanjutnya akan dihimpun dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) yang telah diluncurkan oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya pada Puncak Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2021.
SIPSN ini diharapkan dapat menjadi platform data pengelolaan sampah dengan konsep big data, sehingga dapat diakses oleh publik guna mengetahui kondisi pengelolaan sampah di Indonesia dengan akurat dan up to date.
“Seluruh data pengelolaan sampah daerah dan data lain terkait kegiatan Adipura diharapkan dapat disampaikan oleh daerah melalui aplikasi SIPSN ini. Ditargetkan pada tahun 2021, seluruh data pengelolaan sampah dan data lain terkait dengan kegiatan Adipura dari 514 kabupaten/kota dapat terintegrasi pada aplikasi SIPSN,” jelasnya.
Rosa melanjutkan jika saat ini KLHK terus melakukan penyempurnaan sistem pembinaan Adipura. KLHK, melalui Direktorat Jenderal PSLB3 akan melakukan Pembinaan Kapasitas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Peningkatan Klasifikasi Adipura kepada seluruh 514 kabupaten/kota.
Pembinaan akan dilakukan dengan fokus materi mengenai pengurangan dan penanganan sampah, teknis operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah, penyediaan RTH Publik, dan penyusunan Jakstrada bagi kabupaten/kota yang belum memiliki peraturan wali kota/bupati tentang Jakstrada. Kegiatan ini akan dilakukan pada bulan April – Juni Tahun 2021.
Selain itu agar pengelolaan sampah dan limbah semakin baik khususnya di masa Pandemi Covid-19 ini, Rosa meminta agar para Kepala Daerah untuk memastikan pencegahan wabah pandemi Covid-19 yang bersumber dari limbah medis dan sampah rumah tangga agar tetap terkontrol dan berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam pelaksanaannya, diharapkan Kepala Daerah dapat mengacu pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2021 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).
Dalam kesempatan ini Ketua Dewan Pertimbangan Adipura, Sarwono Kusumaatmadja juga menjelaskan bahwa Program Adipura yang baru harusnya tidak bisa menggunakan data-data lama.Tentunya jika Program Adipura yang berikutnya dibuka lagi, maka perlu penyempurnaan ketentuan-ketentuan.
Di Babak Baru Adipura nanti ia meminta harus dilakukan penyempurnaan-penyempurnan, mengupdate semua ketentuan dengan perkembangan terakhir dibidang kebijakan publik.
Dia mencontohkan jika Program Adipura harus bisa diformatkan menyesuaikan diri dengan kebijakan publik terbaru, seperti dengan kebijakan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang disusul dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77/2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup oleh Presiden Jokowi, dan kemudian diturunkan lagi menjadi keputusan Menteri Keuangan no. 137/PMK.01/2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
Untuk itu ia menekankan agar bisa mencari tahu persis tentang ketentuan yang sedang dan akan digodok oleh salah satunya Kementerian Keuangan supaya kita mendapatkan bayangan tentang sumber sumber pendanaan yang bisa diperoleh terkait lingkungan hidup yang salah satunya Program Adipura ini. “Kalau tidak dilakukan, maka Program Adipura akan kehilangan relevansinya,” imbuhnya.
Hal lainnya yang juga ia tekanan adalah jaga integritas program. “Ini sangat penting, dimana-mana orang dipertanyakan ucapan dan tindakannya karena integritasnya diragukan, Oleh karena itu sistem integritas penyelenggaraan Program Adipura ini juga harus digaris bawahi dan kita nomor satukan,” pungkasnya.
Hadir dalam media briefing ini Direktur Pengelolaan Sampah, dan para Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion seluruh Indonesia.