Jakarta, b-Oneindonesia – Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) menerima 3.988 aduan masyarakat sepanjang 2022. Sebanyak 3.212 pengaduan telah selesai diproses dan sisanya 776 pengaduan masih dalam penanganan.
“Jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2022 adalah sebanyak 271 sanksi disiplin yang terdiri dari sanksi berat, sanksi sedang dan sanksi ringan,” ujar Ketua MA M. Syarifuddin dalam agenda Refleksi Akhir Tahun secara daring Selasa 03/01/23
Secara rinci, sebanyak 146 sanksi yang terdiri dari 22 sanksi berat, 22 sanksi sedang dan 102 sanksi ringan diberikan kepada hakim dan hakim ad hoc. Kemudian pejabat teknis seperti panitera, panitera muda, panitera pengganti, juru sita dan juru sita pengganti sebanyak 85 sanksi yang terdiri dari 15 sanksi berat, 19 sanksi sedang dan 51 sanksi ringan.
Pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan sebanyak 19 sanksi yang terdiri dari lima sanksi berat, enam sanksi sedang dan delapan sanksi ringan. Selanjutnya pejabat fungsional sebanyak satu sanksi sedang.
“Staf dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 20 sanksi yang terdiri dari 10 sanksi berat, empat sanksi sedang dan enam sanksi ringan,” tutur Syarifuddin.
Syarifuddin menyadari aspek integritas menjadi kunci untuk membangun lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa. Untuk itu, dia mengaku akan terus melakukan pembenahan dan perbaikan di tubuh lembaga dengan menguatkan fungsi pengawasan dan pembinaan.
Dalam kesempatan itu, Syarifuddin menyinggung kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat dua hakim agung dan sejumlah aparatur MA telah mencoreng wajah peradilan.
Selain itu, kasus yang saat ini diproses oleh KPK tersebut telah menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Dia pun meminta maaf.
“Oleh karena itu, atas nama pimpinan Mahkamah Agung saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada para sesepuh dan senior kami dan seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian yang menimpa dua orang hakim agung dan beberapa aparatur Mahkamah Agung tersebut,” ujarnya.