Mampukah KPK Seret Wakil Ketua DPR RI ke Pengadilan Tipikor Terkait Pemerasan Walikota Tanjungbalai ?

Jakarta, b-Oneindonesia – Kasus pemerasan Walikota Tanjungbalai M Syahrial yang diduga dilakukan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju telah menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. “Kredibilitas Ketua KPK Firli Bahuri diuji, mampukah dia menyeret Azis Syamsuddin ke pengadilan Tipikor dengan tuduhan turut serta dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan penyidik KPK,” tanya Neta S Pane, Ketua Ind Police Watch (IPW) Jumat (23/4/2021).

Kendati begitu IPW memberi apresiasi kepada Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah membongkar secara detail kasus pemerasan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Walikota Tanjung Balai Sumatera Utara.
IPW memberi acungan jempol kepada Firli Bahuri, terutama sudah mengungkapkan dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di balik kasus pemerasan tersebut.
Neta berharapkan, KPK segera mendalami dan segera memeriksa Azis Syamsuddin. Jangan seperti kasus Ketua Komisi III DPR Herman Heri yang mendadak hilang dari dalam BAP kasus korupsi Bansos yang melibatkan Menteri Sosial. Padahal dalam BAP yang dibacakan jaksa di sidang Tipikor nama Herman Heri disebut sebut diduga terlibat.

“Sikap Firli yang zero tolerance terhadap penyimpangan di KPK patut didukung. Untuk itu Firli harus mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan Walikota Tanjung Balai itu dan membawanya ke pengadilan Tipikor termasuk Azis Syamsuddin,” pungkas Neta S Pane.

Ditambahkan Neta, dalam kasus Herman Heri, Firli seperti tak berdaya. Namun dalam kasus Azis Syamsuddin, IPW berharap, Firli menunjukkan kedigdayaannya sebagai jenderal yang anti korupsi. Seperti diketahui, kasus pemerasan Walikota Tanjungbalai M Syahrial yang diduga dilakukan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Dalam keterangan persnya, Firli mengungkapkan, ada pertemuan antara Walikota Tanjung Balai M. Syahrial dengan AKP Stepanus di rumah Azis Syamsudin pada Oktober 2020 tahun lalu.

Dalam kasus pemerasan ini, AKP Stepanus bisa terancam dijerat dua pasal pidana dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni dijerat kombinasi pasal 12 huruf e tentang tindak pidana pemerasan, dan pasal 21 terkait menghalang-halangi proses hukum.

Namun kata Neta, pasal yang dijeratkan KPK kepada AKP Stepanus terdapat juga pasal tentang gratifikasi yakni pasal 12 B UU Tipikor. Stepanus juga dijerat sebagai tersangka penerima suap, dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun M. Syahrial menjadi tersangka pemberi suap dan dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU pemberantasan Tipikor.

Stepanus langsung ditahan usai jadi tersangka.
“Bagaimana pun langkah cepat Firli ini patut diapresiasi dan publik menunggu keberanian Firli untuk memeriksa dan menahan Azis Syamsuddin serta membawanya ke pengadilan Tipikor,” tegas Neta S Pane.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjadi aktor di balik pertemuan antara oknum penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali kota Tanjungbalai periode 2016-2021 M Syahrial (MS).

Hal itu diungkapkan dalam konstruksi perkara dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).

“Pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Aziz Syamsuddin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan,” kata Firli dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 22 April 2021.

Firli lebih jauh menjelaskan, dalam pertemuan itu, Azis Syamsuddin mengenalkan Stepanus dengan Syahrial karena Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan. Dan meminta agar Stepanus dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

“Menindaklanjuti pertemuan di rumah AZ, kemudian SRP mengenalkan MH kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya,” kata Firli.

Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tak ditindaklanjuti KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar.

“MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 Miliar. Pembukaan rekening bank oleh SRP dengan menggunakan nama RA dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif MH,” kata Firli.

Setelah uang diterima, lanjut Firli, Stepanus kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

“Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta,” kata Firli.

“MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *