Jakarta-b-oneindonesia–Bank Indonesia memperkirakan lembaga sentralisasi kliring dan penjaminan untuk transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar atau yang disebut pelaku industri keuangan global sebagai “Central Clearing Counterparty” (CCP) akan beroperasi pada 2023.
Kepala Pendalaman Pasar Keuangan BI Agusman di Jakarta, Rabu (2/10/2019), mengatakan landasan hukum untuk pembentukan CCP akan mengacu pada Peraturan BI Nomor 21/11/2019 terkait transaksi derivatif melalui “Over The Counter” atau transaksi di luar bursa untuk suku bunga dan nilai tukar.
PBI tersebut akan efektif pada 1 Juni 2020. Indonesia akan membutuhkan jangka waktu 2,5 tahun untuk memvalidasi syarat yang diajukan untuk mendirikan CCP.
Ia mengakui sudah ada beberapa lembaga atau institusi yang berniat menjadi CCP. “Saya tidak berani sebut nama, tapi ada, kalau mereka sudah siap ya sudah. Kurang lebih di 2023 akan ada (CCP). Ini akan jadi sejarah di Republik ini,” ujarnya.
CCP merupakan lembaga sentralisasi kliring di transaksi derivatif yang menjadi rekomendasi pimpinan negara-negara G-20 untuk mencegah kembali terjadinya krisis keuangan seperti yang terjadi di 2008.
Maraknya transaksi derivatif di luar bursa atau “over the counter” yang tanpa penjamin maupun lembaga setelmen menimbulkan risiko luar biasa pada saat itu berpotensi menimbulkan kegagalan bayar dan efek rambatan terhadap stabilitas sistem keuangan global.
Maka dari itu, negara-negara di dunia mengadopsi ketentuan pembentukan CCP secara bertahap. CCP bisa dilakukan untuk komoditas, nilai tukar dan juga suku bunga.
Peran sentral CCP adalah inovasi atau pembaruan kontrak antara pelaku pasar yang bertransaksi dengan melibatkan peran CCP selain peran anggota pasar. Kemudian CCP akan menyelesaikan atau setelmen kliring transaksi untuk mengalkulasi kewajiban atau tanggungan para pelaku pasar. Dengan peran itu, CCP ini akan mengurangi risiko transaksi derivatif yang ditanggung para pelaku pasar.
Lembaga yang ingin menjadi CCP harus mengajukan izin prinsip secara tertulis kepada BI. Lembaga itu juga harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan BI akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan.
BI mengatur asing hanya boleh memiliki maksimum 49 persen saham dalam lembaga CCP. Sedangkan modal minimum yang disetor CCP adalah Rp 400 miliar. (ant)