Jakarta-b-oneindonesia– Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan BUMN tidak hanya membutuhkan orang pintar dalam pengelolaan 142 BUMN kepada empat pejabat eselon I Kementerian BUMN yang baru.
“Pintar saja tidak cukup, apalagi keminter, kita butuh orang-orang yang dapat kerja dalam tim,” ujar Erick dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (05/02/2020).
Erick menegaskan bahwa pengelolaan BUMN tidak mungkin dijalankan sendiri-sendiri tanpa koordinasi, sehingga kerja sama tim menjadi salah satu kunci bagi pengelolaan 142 BUMN yang memiliki aset Rp8.200 triliun ini.
Ia menyatakan kerja sama tim sendiri merupakan salah satu dari tiga kriteria yakni akhlak dan loyalitas kepada negara yang harus dipegang teguh oleh para Pejabat Eselon I Kementerian BUMN dalam menjalankan tugasnya.
“Sebagai pejabat publik, akhlak adalah yang pertama. Karena orang-orang dengan akhlak yang baik berarti memiliki integritas tinggi dan komitmen yang kuat dalam menjalankan tugasnya,” kata Erick.
Menteri BUMN tersebut berpesan agar para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya ini mampu menjadi katalisator dalam upaya Kementerian BUMN untuk mengelola setiap BUMN secara profesional dan transparan sebagai bagian dari transformasi birokrasi.
Menteri BUMN, Erick Thohir resmi melantik empat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (setingkat Eselon I) di Lingkungan Kementerian BUMN pada Selasa (04/02). Kegiatan ini dilakukan di Lantai 21 Kementerian BUMN dengan dihadiri oleh Wakil Menteri BUMN I dan II, jajaran pejabat Pelaksana Tugas Eselon I dan II Kementerian BUMN serta sejumlah Direksi BUMN.
Dalam sambutannya, Menteri Erick menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019, Kementerian BUMN memiliki struktur baru. Empat pejabat yang mengisi struktur tersebut diantaranya dilantik pada hari ini setelah sebelumnya diseleksi melalui mekanisme seleksi terbuka yang memiliki sejumlah persyaratan teknis dan kompetensi sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan Kementerian PAN-RB dan standar kompetensi yang diberlakukan di Kementerian BUMN.
Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 33/TPA Tahun 2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara serta Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 34/TPA Tahun 2020 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara tanggal 30 Januari 2020, sebagai tindak lanjut dari Penetapan Hasil Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian BUMN yang telah diumumkan pada tanggal 22 Januari 2020 lalu melalui Pengumuman Nomor: PENG-06/PANSEL.MBU/01/2020.