Jakarta-b-oneindonesia–Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendukung masuknya investasi ada sektor energi baru dan terbarukan untuk mendorong potensi yang belum tergali secara optimal dan menurunkan emisi pada 2030 menjadi sebesar 29 persen.
“Indonesia telah mendapatkan peringkat Triple B (BBB) dan masuk dalam rating investment grade country dari lima lembaga pemeringkat internasional. Artinya bahwa investor seharusnya tidak perlu khawatir untuk berinvestasi di Indonesia,” kata Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Kemenko Perekonomian Montty Girianna di Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Montty mengatakan upaya untuk mengembangkan infrastruktur energi baru dan terbarukan masih menghadapi berbagai tantangan antara lain terkait persoalan lahan, masalah sosial, teknis perizinan, permasalahan regulasi dan pendanaan.
Untuk alternatif pembiayaan energi ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden No 77 Tahun 2018, pemerintah telah membentuk Badan Layanan Umum Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
“Pembentukan badan ini ditujukan untuk menghimpun dana hijau (green fund) dari dalam negeri maupun dunia internasional dengan mekanisme yang cukup fleksibel, baik dalam hal penghimpunan, penyaluran, maupun penggunaannya, namun juga berstandar internasional,” katanya.
Ia menambahkan hal lain yang telah dilakukan untuk mendorong investasi adalah simplifikasi perizinan melalui sistem layanan terintegrasi secara elektronik (OSS) yang dapat mempercepat proses kemudahan berusaha dan kepastian hukum.
Selain itu, Kemenko Perekonomian bekerja sama dengan The Organisation For Economic Co-Operation and Development (OECD) membentuk Program CEFIM untuk memperkuat kondisi pemberdayaan domestik untuk mendorong investasi dan pembiayaan.
Program yang dilaksanakan di lima negara yang tersebar di Amerika Latin, Asia Selatan dan Asia Tenggara ini juga mendukung upaya nasional dalam pembangunan rendah karbon, serta menguatkan kerja sama bilateral dan multilateral.