Jakarta, b-Oneindonesia – Ketua Koperasi TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat), M Nasir mengatakan rencana pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investigasi mencabut kesepakatan bersama Dirjen Perhubungan Laut, dinilai memaksakan dan sarat dengan kepentingan.
“Koperasi TKBM telah memberikan kontribusi positif terhadap negara dan melancarkan arus bongkar muat di pelabuhan selama 33 tahun,” jelas M. Nasir.
“Padahal koperasi ini dilindungi Undang Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang semestinya dibina dan ditata bahkan di kembangkan. Sebagaimana yang di canangkan Presiden Jokowi yang seharusnya memberikan perlindungan dan pemberdayaan yang di tuangkan peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1992, ini malah sebaliknya di marginalkan bahkan di matikan. Dan di kambing hitamkan sebagai penyebab tingginya biaya,” ujar M. Nasir.
“Koperasi TKBM hanyalah bagian dari stakeholder terkecil di pelabuhan dan banyak merekrut tenaga kerja wilayah sekitar,” tegasnya.
“Semoga kedepan keluhan dan tuntutan kami didengar dan kami akan terus melakukan upaya semaximal mungkin, untuk Bapak Presiden Jokowi mendengar teriakan para buruh panggul di pelabuhan,” ujarnya.