Jakarta-b-oneindonesia–Kementerian Perhubungan akan mendorong kapasitas angkut pesawat terbang meningkat secara bertahap hingga akhirnya bisa mencapai 100 persen.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/06/2020)mengatakan penerapan penambahan kapasitas penumpang pesawat udara yang ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Udara No 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman Dari Corona Virus Disease (COVID-19) mengacu kepada ketentuan yang ditetapkan oleh organisasi penerbangan internasional, seperti ICAO, EASA, CASA, CAA serta otoritas penerbangan internasional lainnya.
Novie menambahkan peningkatan kapasitas penumpang pesawat udara akan ditingkatkan secara bertahap dengan pengaturan protokol kesehatan yang lebih ketat, baik di bandara keberangkatan dan juga kedatangan serta saat di dalam kabin pesawat.
“Kami memastikan seluruh ketentuan berdasarkan standar yang tetapkan oleh Organisasi Penerbangan Internasional, ICAO, yang juga diterapkan oleh banyak negara. Melalui Surat Edaran Dirjen 13/2020 sangatlah jelas mengatur penerapan standar operasional prosedur, baik di bandara maupun pesawat udara,” jelasnya.
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa sistem filtrasi udara dan teknologi sirkulasi udara di pesawat sangat aman, sehingga dapat meminimalisasi penularan COVID-19, dengan menggunakan teknologi filtrasi HEPA (high efficiency particulate air) di dalam pesawat udara.
“Pada pesawat udara, sistem filtrasi dan sirkulasi udara di kabin dirancang untuk meminimalisir penyebaran bakteri maupun virus hingga ukuran yang sangat kecil. Meski begitu, kami tetap akan mempelajari dan akan melakukan pembaruan ketentuan kapasitas secara bertahap, juga sesuai dengan ketentuan aturan internasional,” katanya.
Lebih dari 85 persen pesawat penumpang di Indonesia merupakan pesawat yang dilengkapi dengan sistem sirkulasi udara HEPA.
Serta, dengan adanya pembatasan interaksi dan pembatas antar baris, hal ini dipandang dapat mengurangi risiko penularan COVID-19 saat berada di dalam pesawat.
Pada pesawat pabrikan Airbus, proses sirkulasi udara di dalam kabin diperbaharui setiap dua hingga tiga menit menggunakan HEPA, sedangkan pesawat pabrikan Boeing, sirkulasi udara menggunakan HEPA menghasilkan 50 persen udara hasil sirkulasi dan 50 persen udara segar luar yang difiltrasi dalam kabin.
Sementara, pada pesawat jenis ATR, meskipun tidak menggunakan HEPA, sistem udara pada pesawat berjenis ATR tetap terjamin dengan mekanisme dua buah environment control system (ECS) packs operative, dengan udara di kabin pesawat diperbaharui setiap lima hingga menit.
Ia menambahkan pesawat nantinya akan dapat melakukan pengangkutan hingga 100 persen secara bertahap.
Namun, pada saat ini pihaknya akan berfokus kepada keamanan optimal dari pesawat udara terhadap penularan COVID-19 di dalam pesawat, dengan proteksi di dalam pesawat, standar prosedur penanganan penumpang, serta pelatihan personel penerbangan dalam penanganan COVID-19, sehingga secara bertahap peningkatan load factor dapat dilakukan.
Ketentuan lebih lanjut terkait dengan operasional transportasi udara, yang diatur pada Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. 13 Tahun 2020, berupaya untuk menerapkan keamanan optimal dengan disiplin protokol pada angkutan udara secara ketat.
Sehingga, penumpang yang berada di dalam pesawat udara tetap aman dalam melakukan penerbangan.
“Untuk tetap menjamin keamanan di dalam pesawat udara, kami juga telah membuat ketentuan atas ruang isolasi atau karantina di dalam pesawat. Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan keamanan kepada penumpang dengan gejala COVID-19 ketika on board, yaitu dengan menyediakan 3 baris kursi kosong di belakang pesawat dengan mekanisme khusus,” katanya.