Jakarta-b-oneindonesia–Pemerintah akan mengeluarkan paket stimulus kedua untuk menangkal dampak meluasnya Virus Corona jenis baru (COVID-19) terhadap kegiatan ekonomi domestik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/03/2020), mengatakan paket stimulus tersebut khusus akan ditujukan ke industri manufaktur. Pasalnya, industri manufaktur merupakan sektor ekonomi yang paling terdampak dari timbulnya pandemik global COVID-19.
“Besok rinciannya pukul 10.00 WIB akan diumumkan,” ujarnya.
Airlangga memastikan paket stimulus kedua ditujukan untuk memulihkan industri manufaktur. Pada dua bulan pertama di 2020 COVID-19 telah menahan laju industri di China yang turut berdampak pada pasokan bahan baku industri terhadap Indonesia.
“Sektor yang sangat terpukul dengan adanya pandemik COVID-19 yang utama adalah sektor manufaktur, setelah pariwisata. Jadi paket kedua ini kami persiapkan untuk manufaktur,” ujarnya.
Beberapa garis besar dari paket stimulus kedua itu antara lain relaksasi Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah untuk karyawan sektor industri, PPh pasal 22 barang impor dan PPh Pasal 25 atau PPh Badan untuk industri manufaktur yang ditangguhkan selama enam bulan.
Selain itu, pemerintah juga berencana memberlakukan bea masuk secara berkala dan menaikkan batas maksimal restitusi pajak dari yang semula Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar.
Kemudian, terdapat stimulus nonfiskal dengan mempermudah impor bagi importir bereputasi baik melalui penghapusan 749 kode HS bagi barang larangan dan pembatasan di sektor tertentu.