Jakarta-b-oneindonesia–Pemerintah akan melibatkan pelaku digital atau start-up guna memberikan pelatihan keahlian bagi para penerima kartu pra kerja. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Kita lagi siapkan sistemnya,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai memimpin rapat koordinasi kesiapan platform digital dukung kartu pra kerja di Jakarta, Kamis (12/03/2020).
Airlangga tidak mengatakan lebih lanjut proses kerja sama dengan platform digital tersebut karena prosesnya masih dalam tingkat pembahasan.
Beberapa platform media belajar digital yang siap menyediakan dukungan dalam pelatihan vokasi adalah Ruang Guru, Bukalapak, Tokopedia, Gojek, Maubelajarapa.com, Haruka EDU dan PijarMahir.id.
Direktur Produk dan Kerja Sama Ruangguru Iman Usman mengaku siap untuk memberikan dukungan sistem agar program pelatihan dapat sesuai dengan standar yang diinginkan pemerintah.
Menurut dia, pihaknya juga siap untuk melakukan kurasi konten atau pengumpulan informasi dengan minat tertentu bagi para individu yang membutuhkan keahlian khusus.
“Sistem besarnya adalah memperbolehkan semua individu di atas 18 tahun, tidak bersekolah atau kuliah, dan yang bekerja untuk mendaftar, nanti ada sistem seleksi dari website,” kata Iman.
Setelah itu, pihaknya siap memberikan konten pelatihan keahlian melalui berbagai kelas yang sudah disiapkan agar individu dapat segera mendapatkan pekerjaan.
“Secara pararel, kita siapkan pelatihan, setelah itu orang bisa dapat kerja lebih mudah lagi. Kemudian ikut merekomendasikan pekerjaan, membantu CV-nya. Itu sistem yang kita bangun sendiri,” katanya.
Menurut Iman, beberapa pelatihan yang telah disiapkan antara lain coding, marketing, bahasa serta ramah tamah yang dapat mendukung kinerja sektor pariwisata.
“Jadi sudah ada semuanya. Tapi di atas itu semua, kita juga menjangkau ke provider-provider lain untuk bisa nanti didaftarkan ke website ruangguru, agar semua bisa mengakses,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah akan meluncurkan program kartu pra kerja pada April 2020 untuk dua juta penerima manfaat di Bali, Sulawesi Utara dan Kepulauan Riau.
Peluncuran kartu pra kerja ini akan disertai oleh pelatihan dengan menggunakan aplikasi online untuk meningkatkan keahlian maupun kualitas sumber daya manusia.
Untuk mendukung program ini, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Pra Kerja.
Perpres ini menyatakan bahwa penerima manfaat program adalah para pencari kerja atau pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau membutuhkan peningkatan kompetensi.
Syarat untuk mendapatkan kartu pra kerja antara lain WNI berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Penerima kartu berhak mendapatkan biaya dengan besaran tertentu untuk mengikuti pelatihan yang meliputi pembekalan, peningkatan atau alih kompetensi kerja.
Saat ini, program ini dalam tahap persiapan seiring dengan rencana penerbitan Perpres untuk pembentukan Project Management Office (PMO).