Jakarta-b-oneindonesia–Dewan Perwakilan Rakyat meminta relaksasi kredit atau pembiayaan perbankan maupun dari perusahaan pembiayaan atau leasing dilakukan secara optimal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator dan pemangku kepentingan lainnya yakni bank atau leasing melakukan sosialisasi yang intensif ke dunia usaha.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara dalam acara Ramadhan Digital Talkshow bertajuk “Restrukturisasi Kredit di masa Pandemi Covid-19” di Jakarta, Senin (18/05/2020) mengakui, kebijakan yang diiniasi Presiden Joko Widodo itu memang termasuk kebijakan darurat, sehingga OJK dan sektor jasa keuangan dituntut bekerja cepat menyiapkan perangkat regulasinya agar tidak keburu memicu kenaikan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan/NPL yang tidak terkendali.
Amir mengungkapkan, tuntutan dari dunia usaha memang mendesak, sementara waktu untuk menyiapkan perangkat aturannya sangat singkat. Hal ini menjadi salah satu penyebab, sektor jasa keuangan agak kesulitan merestrukturisasi kredit karena aturan yang mereka miliki yaitu restrukturisasi kredit saat kondisi normal.
Bank atau perusahaan pembiayaan pun harus selektif terutama dalam menganalisa, memilih dan memutuskan debitur yang benar-benar layak mendapat relaksasi karena usahanya terdampak Covid-19,” kata Amir.
Salah satu bank yang menurut Amir dinilai lebih sigap merestrukturisasi kredit debiturnya yaitu PT Bank Rakyat Indonesia. Hingga kuartal I-2020 kata Amir, bank dengan kode perdagangan BBRI itu telah merestrukturisasi kredit senilai Rp 101 triliun kepada sekitar 1,4 juta debiturnya terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang merupakan pangsa terbesar bank tersebut.
“Dengan restrukturisasi, rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan/NPL, bank yang fokus di pembiayaan UMKM itu, trendnya sedikit naik ke level 3 persen, sekalipun masih aman karena di bawah batas ambang maksimal yang ditetapkan regulator sebesar 5 persen,” ujar Amir.
Berdasarkan hasil evaluasi Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) pada April 2020, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan pada Maret 2020 sudah sedikit menurun namun masih cukup tinggi. Pada Maret 2020, CAR tercatat sebesar 21,72 persen dibandingkan Desember 2019 sebesar 23,31 persen. Demikian juga risiko kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) gross sedikit meningkat namun masih terjaga di 2,77 persen dibanding Desember 2019 di level 2,53 persen. “Saya belum melihat dampak dari restrukturisasi selama Pandemi ini di bank-bank lain karena belum menyampaikan laporan kinerja kuartal I-2020,” kata Amir.
Minim Sosialisasi
Dari sisi debitur, Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyatakan bahwa dari beberapa penyampaian Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di daerah yang dia terima, banyak anggota mereka yang belum terinformasi sama sekali. “Mereka hanya mendengar imbauan Presiden di media, tetapi tidak tahu ada aturan dari OJK dan bank atau perusahaan leasing yang memungkinkan mengajukan relaksasi jika usahanya terdampak Pandemi Covid-19,” kata Amir.
Sebab itu, politisi asal Gowa, Makassar itu berharap agar OJK dan sektor jasa keuangan terbuka menyampaikan ke publik khususnya ke debitur, kriteria yang layak untuk mendapat keringanan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan demi kelangsungan usaha debitur.
Dengan demikian, melalui regulasi yang jelas, maka bank atau perusahaan pembiayaan bisa membedakan debitur mana yang layak diselamatkan dan mana yang memang sudah bermasalah, tetapi mencoba mengambil keuntungan dari situasi saat ini.