b-oneindonesia–Dalam laporannya berjudul Global Economic Risks and Implications for Indonesia, yang dirilis pada September 2019, World Bank menyoroti dua area sistem keuangan yang sangat perlu untuk diperbaiki.

Pertama, adalah bagaimana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan pengawasannya terhadap konglomerasi di sektor keuangan. Di Indonesia, konglomerasi ini bahkan mengambil pengsa aset industri perbankan hingga 88 persen. World Bank menilai gap antara regulasi dan pengawasan terhadap konglomerasi keuangan cukup lebar. Hal ini berkaitan dengan pengawasan terintegrasi yang belum cukup kuat dan belum mencakup pengawasan secara holding.

Kedua yang menjadi sorotan adalah mempertahankan kredibilitas sistem keuangan dengan memperbaiki kelemahan di sektor asuransi. World Bank menggarisbawahi masalah yang menimpa dua asuransi jiwa nasional terbesar, yakni Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 dan Asuransi Jiwasraya, yang belum mampu memenuhi kewajibannya.

Kedua perusahaan asuransi ini memiliki sekitar 7 juta orang nasabah dengan lebih dari 18 juta polis, di mana mayoritasnya merupakan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Perusahaan-perusahaan tersebut bisa menjadi tidak likuid dan memerlukan penanganan segera, demikian menurut laporan World Bank.

Adapun langkah yang bisa diambil otoritas dan pemerintah sesuai saran World Bank adalah dengan melakukan penilaian mendetil terhadap gap aktuaria. Dan berdasarkan penilaian tersebut bisa mengambil kebijakan recovery atau resolusi.

Sektor keuangan memainkan peranan sangat penting untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi Indonesia, menurut World Bank.

Dalam laporan World Bank diatas, Jiwasraya dan Bumiputera jelas dinyatakan berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian dan butuh penanganan segera. Namun faktanya, hari Kamis (14/11/2019) Pemerintah melalui Kementrian BUMN, OJK, Kemenkeu, KKSK dan lain-lain, dalam sebuah press conference resmi, bersama-sama menggaransi memberikan bantuan penyehatan perusahaan hanya kepada Jiwasraya, Bumiputera tidak disinggung sama sekali. Ini seperti bentuk diskriminasi perhatian.

Bila melihat sejarahnya, AJB Bumiputera 1912 berdiri tanpa modal namun pemerintah Hindia Belanda tidak berpangku tangan dengan memberikan dana hibah selama 10 tahun sejumlah 300 gulden. Sedangkan pemerintah Indonesia hingga saat ini Rp 1 belum pernah membantu perusahaan yang didirikan oleh para pejuang bangsa ini.

Zaman Orde Lama semua perusahaan yang dimiliki atau yang diberikan modal oleh pemerintah Hindia Belanda beralih kepemilikannya kepada pemerintah Indonesia yang kini lebih dikenal dengan BUMN, namun AJB Bumiputera 1912 adalah satu-satunya perusahaan yang tidak “dialihkan”, sehingga pemerintah RI mengecualikan perusahaan ini dalam komitmennya terhadap hal tersebut.

Sepanjang Pemerintah RI resmi berdiri dan berdaulat, terjadi ketidak setaraan antara AJB Bumiputera 1912 dengan BUMN yang diperlakukan istimewa oleh Pemerintah.

Keputusan MK dalam pelaksanaannya oleh Pemerintah diubah dari amanat keputusan yang aslinya adalah membuat Undang-undang Mutual, di geser menjadi membuat PP (Peraturan Pemerintah) Mutual di dalam UU No. 40 Tahun 2014, hal ini menjadikan tidak setaranya badan hukum Mutual dengan Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi yang memiliki Undang-undang tersendiri. Walaupun wacana tersebut sejatinya sudah memberikan penegasan political will pemerintah yang ingin mempertahankan bentuk Usaha Bersama (Mutual) di AJB Bumiputera 1912.

Pemerintah membiarkan Mutual menjadi bentuk badan hukum yang anomali dan tidak ada legal standing, sehingga tidak dapat membantu AJB Bumiputera 1912 dalam kondisi tertekan seperti sekarang, padahal bila diingat ke belakang, Pemerintah Penjajah Belanda saja mau membantu secara finansial dengan memberikan dana hibah selama 10 tahun.

Sesuai dengan iklim kepemilikan usaha pemerintah di industri asuransi secara keseluruhan memiliki perusahaan-perusahaan BUMN diantaranya:

1.) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero)

2.) PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero)

3.) PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero)

4.) PT Jasa Raharja (Persero)

5.) PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)

6.) PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

7.) PT Reasuransi Umum Indonesia (Persero)

Di bidang Perbankan ada 4 perusahaan:

1.) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

2.) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

3.) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

4.) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

 

Bila berkaca kepada praktek kepemilikan di perbankan, maka memungkinkan juga dalam 1 jenis industri (asuransi jiwa) ada lebih dari 1 perusahaan BUMN. Artinya nasionalisasi AJB Bumiputera 1912 yang terlupakan sejak Orde Lama, bisa saja di wujudkan saat ini oleh pemerintah.

Kita ingat juga beberapa tahun belakangan ini telah lahir BUMN baru yang langsung dipegang Kementerian Keuangan, yaitu antara lain;

  1. Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor Indonesia atau Indonesia Exim Bank
  2. PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI)
  3. PT. Sarana Multigriya Financial (SMF)
  4. PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII)
  5. PT. Geo Dipa Energi (Persero).

Dengan melihat ini memungkinkan sekali bila ada keinginan dan keseriusan Pemerintah, yakni wacana menjadikan AJB Bumiputera 1912 sebagai sebuah perusahaan BUMN baru (walau sudah berusia 108 tahun), yang ikut memperkuat ketahanan ekonomi nasional di bidang asuransi jiwa, bersaing menghadapi ketatnya kehadiran perusahaan swasta asing yang mendominasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *