Meneg BUMN-Menaker Tandatangani MoU Penempatan Pekerja Disabilitas

Jakarta-b-oneindonesia–Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU) mengenai pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas pada perusahaan BUMN.

“Komitmen bapak Presiden Joko Widodo, saya rasa untuk masyarakat yang memerlukan kebutuhan khusus ini tentunya merupakan komitmen yang riil,” ujar Erick Thohir di Jakarta, Rabu (22/07/2020).

Menurut Erick, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian BUMN terus bersinergi untuk memastikan bahwa tidak hanya fasilitas namun juga keberpihakan kepada para tenaga kerja penyandang disabilitas.

“Kita harus memberikan kesempatan yang sama kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan, dan saya rasa komitmen tersebut sudah berjalan di BUMN di mana pada tahun ini kita sudah merekrut 178 (pekerja disabilitas) dan ini bagian dari komitmen dua persen,” katanya.

Dalam kesempatan sama, Menaker Ida Fauziyah berharap BUMN sebagai salah satu penggerak roda perekonomian nasional, eksistensinya dibutuhkan untuk mencapai tujuan menyejahterakan rakyat.

“Kenapa kami mendorong MoU ini dilaksanakan pada hari ini, karena dalam kondisi yang normal saja teman-teman disabilitas mengalami banyak kesulitan apalagi dalam kondisi yang sulit seperti ini,” ujar Ida Fauziyah.

Acara penandatanganan tersebut dihadiri oleh Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia dan Diaz Hendropriyono, pengurus Forum Human Capital Indonesia serta sejumlah pejabat tinggi terkait dari Kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja. Acara tersebut juga disaksikan oleh 105 BUMN secara daring. Acara penandatangan tersebut kemudian dilanjutkan dengan peluncuran Layanan Informasi Ketenagakerjaan Disabilitas atau Linkabilitas di Kementerian Tenaga Kerja.

Sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2019 tercatat jumlah penduduk usia kerja penyandang disabilitas mencapai 20,98 juta orang dan angkatan kerja penyandang disabilitas sebanyak 10,19 juta orang. Sedangkan jumlah penyandang disabilitas yang bekerja sebanyak 9,91 juta orang dan pengangguran terbuka penyandang disabilitas sebesar 289.407 orang.

Sesuai amanat dalam UU Nomor 8 Tahun 2016, khususnya terkait Pasal 53 ayat (1) menyebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *