PangkasJakarta-b-onein– Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memangkas suku bunga penjaminan sebesar 0,25 persen untuk kedua-kali pada 2019 mengikuti tren penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia.
Berdasarkan rapat penentuan kebijakan yang digelar LPS periode September 2019 ini, suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dipangkas 0,25 persen menjadi 6,5 persen, simpanan valas di bank umum menjadi dua persen, dan simpanan rupiah di bank perkreditan rakyat menjadi sembilan persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Selasa, (24/09/2019) menyatakan bahwa pihaknya memiliki sejumlah pertimbangan dalam menetapkan tingkat bunga penjaminan pada September 2019. Salah satunya adalah pergerakan suku bunga simpanan yang menurun secara bertahap usai Bank Indonesia (BI) menurunkan suku bunga acuan “7-Day Reverse Repo Rate”.
“Kami melihat suku bunga pasar simpanan menunjukkan penurunan secara bertahap. Dari 62 bank pemantauan LPS, data menunjukkan dalam periode observasi periode 21 Agustus hingga 20 September 2019 terjadi penurunan 0,17 persen menjadi 5,69 persen,” ujarnya.
Sementara itu, rata-rata suku bunga pasar simpanan valas dari 19 bank yang dipantau (benchmak bank) turun 0,05 persen menjadi 1,23 persen.
“Perbankan secara bertahap mulai merespons penurunan suku bunga acuan BI dan The Fed dengan melakukan penyesuaian pada suku bunga simpanan khususnya deposito berjangka,” katanya.
Selain tren penurunan suku bunga deposito, menurut Halim, pihaknya juga memperhitunkan prospek dan risiko likuiditas perbankan dalam menetapkan suku bunga penjaminan. Saat ini, kondisi likuiditas perbankan dinilai masih baik. Hal itu terindikasi dari rasio kredit terhadap simpanan (loan to deposit ratio/LDR) yang turun dari 94,28 persen pada Juni 2019 menjadi 93,81 persen pada Juli 2019.
“Kami melihat prospek dan risiko likuiditas perbankan di tengah membaiknya simpanan perbankan. LDR menjadi 93,8 persen pada Juli 2019 terutama didorong oleh membaiknya pertumbuhan DPK yaitu naik dari 7,42 persen menjadi 8,01 persen pada Juli 2019,” ujarnya.
Sesuai dengan ketentuan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah terkait tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku. LPS tidak menjamin simpanan nasabah yang dikenai bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Selain tingkat bunga, LPS juga menetapkan batas maksimal simpanan yang dijamin yakni Rp 2 miliar.