Jakarta-b-oneindonesia–Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyatakan pihaknya mengkaji rencana penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Saat ini pemerintah masih mengkaji kebijakan ini dengan segenap pemangku kepentingan.
“Itu sedang dikaji, kan wacana yang sedang didiskusikan, belum menjadi ‘policy’. Hanya saja waktu itu pertemuan dengan REI, IMB sekarang perlu pendekatan lebih baru,” kata Sofyan Djalil di Jakarta, Rabu (25/09/2019).
Sofyan menjelaskan wacana penghapusan IMB ini muncul karena pada praktiknya sistem perolehan IMB saat ini banyak terjadi pelanggaran. Menurutnya, banyak pelaku usaha yang menyalahi izin tentang standar bangunan tertentu.
Meski masih sebatas rencana, bukan berarti pemerintah tidak mengawasi perizinan bangunan. Setiap bangunan tetap perlu mematuhi standar yang dibuat pemerintah dan pengawasan terkait kepatuhan standar akan ditingkatkan.
“IMB masih diatur dalam UU, nanti akan mengubah dari satu izin menjadi standar. Itu yang benar, cuma pengawasannya nanti harus ditingkatkan,” kata Sofyan.
Sofyan menambahkan bahwa pendekatan baru dengan pengawasan pada kepatuhan standar tanpa IMB sudah diterapkan di beberapa negara maju.
“Setelah dapat IMB, tidak ada yang peduli. Pengalaman di negara maju, dia bikin ‘galvanize steel’. Hal itu yang ingin kami sampaikan, bisa mengurangi izin tapi lebih banyak pengawasan,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mewacanakan penggunaan standar dan menggandeng pihak ketiga dalam pengawasan perizinan.