Jakarta, b-Oneindonesia – Salah ketik dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai tidak berpengaruh terhadap norma-norma yang diatur di dalamnya. Sebab, pemerintah dan pimpinan DPR bisa mengadakan rapat memperbaiki salah ketik seperti itu.
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan UU Cipta Kerja yang ditemukan banyak kesalahan ketiknya itu sudah ditandatangani Presiden dan sudah diundangkan dalam Lembaran Negara. Naskah itu sah sebagai sebuah undang-undang yang berlaku dan mengikat semua pihak.
Lalu bagaimanakah cara memperbaiki salah ketik seperti itu? Haruskah Presiden mengajukan UU Perubahan atas UU No 12 Tahun 2020 ataukah mengajukan Perpu untuk memperbaikinya?
“Saya berpendapat kalau kesalahan itu hanya salah ketik saja tanpa membawa pengaruh kepada norma yang diatur dalam undang-undang itu, maka Presiden (bisa diwakili Menko Polhukam, Menkumham, atau Mensesneg) dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik seperti itu,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 4 November 2020.
Yusril menjelaskan, naskah yang telah diperbaiki itu nantinya diumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi. Sehingga, tekan Yusril, Presiden Jokowi tak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki salah ketiknya itu.
“Selama ini adanya salah ketik dalam naskah yang telah disetujui bersama antara Presiden dan DPR dan dikirim ke Sekretariat Negara, telah beberapa kali terjadi. Mensesneg yang segera mengetahui hal tersebut karena harus membaca naskah RUU secara teliti sebelum diajukan ke Presiden untuk ditandatangani, biasanya melakukan pembicaraan informal dengan DPR untuk melakukan perbaikan teknis. Setelah diperbaiki, baru diajukan lagi ke Presiden dengan memo dan catatan dari Mensesneg,” ujarnya.
Namun, Yusril mengungkapkan, kesalahan ketik kali ini memang beda. Kesalahan itu baru diketahui setelah Presiden menandatanganinya dan naskahnya telah diundangkan dalam Lembaran Negara.
Sejumlah kalangan menyoroti pasal janggal dari UU Cipta Kerja yang baru saja mendapat nomor dan ditandatangani Presiden Joko Widodo. Sebab, terjadi salah ketik pada Pasal 6 yang dinilai cukup fatal.
Pengetikan pasal 5 ayat (1) yang jadi rujukan pasal 6 tak dapat ditemukan. Alhasil ini jadi perbincangan di dunia maya, khususnya Twitter.
Pasal 6 berbunyi, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a. Meliputi (a) penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, (b) penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, (c) penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan (d) penyederhanaan persyaratan investasi.
Namun, rujukan ke Pasal 5 ayat (1) menjadi tidak jelas lantaran dalam UU Cipta Kerja Pasal 5 tidak memiliki ayat dan berdiri sendiri.
Soal ini, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui ada kekeliruan atau salah ketik di satu pasal Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, kesalahan itu hanya bersifat administratif. Draf UU tersebut saat ini sudah ditinjau kembali redaksionalnya dan sudah diketahui bersama DPR.
“Kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif. Sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” kata Pratikno, Selasa, 3 November 2020.