Bukit Kandis, Lahan Bekas Tambang yang Jadi Wisata Andalan dan Membangun Perekonomian Masyarakat Bengkulu

Jakarta b-oneindonesia-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Sigit Reliantoro beserta perwakilan Gubernur Bengkulu dan Bupati Bengkulu Tengah, Ferry Ramli, melakukan serangkaian kegiatan dalam kunjungan kerja ke Provinsi Bengkulu. Utamanya, dalam rangka Promosi Kawasan Wisata Minat Khusus Lahan Bekas Tambang Bukit Kandis, Desa Durian Demang, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, pada Jumat (4/9).

“Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah saat ini tengah menargetkan wilayahnya sebagai sentra durian. Keberadaan komoditi buah unggulan tersebut, tentunya harus ditunjang dengan sebuah kawasan wisata yang menarik sehingga wisatawan memiliki antusiasme untuk berkunjung. Oleh karena itu, Destinasi Wisata Minat Khusus Bukit Kandis hadir untuk mendukung. Kawasan wisata ini diharapkan menjadi wahana atraksi yang menghadirkan lokasi olah raga Panjat Tebing dan perkemahan. Sehingga pada akhirnya kedua keunggulan tersebut, dapat membantu perekonomian masyarakat”, ucap Sigit Reliantoro.

Sebelumnya, lokasi Bukit Kandis merupakan tempat penambangan batu andesit tanpa izin. Atas hasil kolaborasi antara KLHK, Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten Bengkulu Tengah pada tahun 2018, lokasi tersebut telah bertransformasi menjadi kawasan Wisata Alam yang mengusung tema kawasan wisata alam minat khusus dengan kegiatan wisata fotografi, perkemahan, dan olahraga panjat tebing. Kegiatan Promosi Wisata Alam Bukit Kandis kali ini dilengkapi dengan upaya pengelolaan wisata melalui Pelatihan Panjat Tebing yang secara bersamaan pembukaannya dilakukan oleh DLHK Provinsi Bengkulu.

Gubernur Bengkulu yang diwakili oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu, Sorjum Akhyar, mengapresiasi dukungan dan upaya pemerintah pusat yang memulihkan kembali area kritis Bukit Kandis.

Ada dua keuntungan yang didapatkan dari upaya pemulihan lahan kritis di Bukit Kandis ini, katanya. “Pertama jelas keuntungan di sektor ekologis yang mengubah area kritis menjadi kawasan yang sejuk, kedua di sektor pariwisata yang sekaligus bisa bermanfaat membangun perekonomian setempat,” jelas Sorjum Akhyar.

Selanjutnya, Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah, Ferry Ramli, yang hadir dalam kesempatan ini menyampaikan untuk membangun kawasan wisata minat khusus Bukit Kandis ini butuh sinergi dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat hingga ke perangkat desa. Dengan optimis, Ferry mengatakan bahwa pengelolaan yang tepat dan berkelanjutan yang dilakukan dari pusat sampai ke tingkat perangkat desa pasti bisa membuat kawasan bekas tambang menjadi kawasan yang membawa banyak manfaat khususnya perekonomian Desa Durian Demang, Kecapatan Karang Tinggi, Bengkulu.

“Dulu kami pernah datang ke KLHK membahas tentang kawasan bekas tambang di Bukit Kandis. Kami mengucapkan terima kasih atas respon positif dan dukungan dari pemerintah pusat sehingga kawasan ini dapat menjadi Kawasan Minat Khusus Bukit Kandis”, ceritanya.

Ferry berharap dengan adanya kawasan ini tidak hanya membangun sektor wisata tetapi yang terpenting juga bisa membangun perekonomian masyarakat, khususnya Desa Durian Demang, Karang Tinggi, Bengkulu Tengah.

Bukit Kandis dikenal karena keanekaragaman hayatinya yang khas yaitu tanaman Asam Kandis dan Durian. Selain itu, kawasan Bukit Kandis juga diangkat menjadi ikon wisata bekas tambang yang merupakan destinasi pilihan masyarakat. Destinasi Wisata Minat Khusus Bukit Kandis memiliki keunggulan perbukitan batu andesit dengan pesona alam yang luar biasa, asri dan memukau. Keunggulan ini mengantarkan kawasan Bukit Kandis dinobatkan sebagai Objek Wisata Terpopuler ke-3 untuk kategori Wisata Olahraga dan Petualangan Indonesia dari ajang bergengsi tahunan Pariwisata Terpopuler–Anugerah Pesona Indonesia (API), yang diselenggarakan oleh Kementerian Pariwisata Republik Indonesia.

Sebagai informasi, dari data KLHK Tahun 2019, bukaan pertambangan di Provinsi Bengkulu seluas 4.175 ha. Terdapat usaha dan/atau kegiatan pertambangan sebanyak 36 IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan Batubara, serta 187 IUP-IUPK Operasi Produksi Batuan (Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Tahun 2017). Selain itu, di Provinsi Bengkulu juga ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin sekitar 75 lokasi. Dari sejumlah aktivitas pertambangan tersebut, membutuhkan komitmen bersama antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, meskipun terjadi pergeseran kewenangan di bidang pertambangan. Pada era sebelum lahirnya UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana kewenangan terdistribusi ke kabupaten/kota, provinsi dan pusat. Namun sejak 2014-2020, kewenangan bergeser ke provinsi dan pusat. Bahkan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, bergeser menjadi kewenangan pusat dan dapat didelegasikan ke provinsi untuk jenis batuan dan Izin Pertambangan Rakyat.

Selain memberikan manfaat ekologis dan ekonomis kepada masyarakat, tujuan akhir dari upaya pemulihan lahan bekas tambang ini juga diharapkan dapat mendukung pencapaian Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) yang merupakan salah satu komponen dari Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). IKLH sendiri merupakan Indikator Kinerja Utama KLHK yang merupakan program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (2020 – 2024). Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) Provinsi Bengkulu tahun 2019 dengan nilai 55,78. Adapun IKTL Nasional berada pada nilai 62,00. Demikian juga IKTL Kabupaten Bengkulu Tengah dengan nilai 26,29 dan dibawah dari IKTL Provinsi.

“Pemulihan bekas tambang melalui penanaman pohon diharapkan dapat meningkatkan IKTL di Provinsi Bengkulu. Tentunya tidak cukup disini saja, oleh karena itu dibutuhkan replikasi pemulihan bekas tambang di lokasi lainnya”, jelas Sigit Reliantoro.

Tidak hanya kisah sukses Kawasan Bukit Kandis, KLHK secara konsisten memperbaiki kualitas lingkungan hidup dengan salah satunya melakukan program pemulihan lahan bekas tambang. Beberapa lokasi hasil pemulihan lahan bekas tambang telah mampu memberikan manfaat kepada masyarakat dengan keunggulannya masing-masing seperti Pemulihan di Desa Argo Wijil – Gunung Kidul dengan pasar ekologisnya, Pemulihan Desa Bambangan – Malang dengan Agro Eduwisata, serta contoh lainnya Pemulihan di Belitung Timur dengan Agro Eduforestry.

Pada kesempatan ini, selain melakukan promosi kawasan Wisata Alam Minat Khusus Bukit Kandis, rombongan KLHK melengkapi kunjungan kerjanya dengan mengunjungi kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu untuk melakukan pengecekan kondisi dari Stasiun Pemantauan Kualitas Udara Ambien (SPKUA) yang merupakan hasil kerja sama KLHK dengan Provinsi Bengkulu tahun 2019. SPKUA sendiri merupakan alat pemantauan kualitas udara ambien yang memantau parameter PM10, PM2,5, SO2, NO2, Ozon, dan Hidrokarbon. Hasil pemantauan akan dioleh menjadi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang memberikan informasi kepada masyarakat tentang kualitas udara Kota Bengkulu berada dalam Kategori baik, sedang, tidak sehat, sangat tidak sehat dan berbahaya. KLHK berharap data ISPU yang dihasilkan dapat menjadi sumber informasi rujukan masyarakat terkait kualitas udara dan mampu menjadi pemicu kesadaran masyarakat untuk berprilaku yang mendukung udara bersih.

Sebagai penutup kegiatan kunjungan ini diakhiri dengan kegiatan bersih Pantai (Coastal Clean Up) Taman Wisata Alam Pantai Panjang dan Pulau Baai. Kegiatan bersih pantai telah dilakukan oleh KLHK di 49 titik sejak 2015 dengan jumlah peserta yang terlibat sebanyak 21.348 orang dan jumlah sampah yang dikumpulkan sebesar 48.236 Kg. Kegiatan CCU ini sangat tepat di tengah upaya kita bersama untuk menyelamatkan ekosistem pesisir dan laut di Bengkulu dari pencemaran sampah plastik, terutama pada situasi pandemic Corona Virus (Covid-19) saat ini. Hal ini memerlukan perhatian serius dari kita bersama untuk menjadikan potensi lingkungan di Bengkulu, terutama Pantai Panjang sebagai kawasan wisata yang tetap menjaga aspek kenyamanan dan kelestarian lingkungan hidup, terutama pada kondisi pandemic Covid-19.

Dalam kegiatan ini turut hadir Direktur Pengendalian Pencemaran Udara, Dasrul Chaniago, Direktur Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir Laut, Dida Mighfar Ridha, Jajaran Pimpinan Daerah, DPRD, TNI dan Polri Provinsi Bengkulu dan Puteri Indonesia Lingkungan tahun 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *