Pontianak-b-oneindonesia-Upaya penanggulangan narkoba telah dilakukan dengan serius oleh BNN dan instansi terkait lainnya. Meskipun demikian, angka penyalahgunaan narkoba masih marak, terutama di kalangan pelajar dan mahasiswa. Untuk memaksimalkan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), BNN, Melalui Direktorat Peran Serta Masyarakat, menggelar “Bimbingan Teknis (BIMTEK) Penggiat Anti Narkoba” di Aston Pontianak Hotel & Convention Center, Rabu (14/8). Kegiatan Bimtek yang berlangsung selama dua hari ini dari tanggal 14-15 Agustus 2019, diikuti sebanyak 40 perserta dari perwakilan dosen dan mahasiswa Perguruan Tinggi di Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam kegiatan ini, Direktur Peran Serta Masyarakat BNN, Drs. Mohamad Jupri, MM menjelaskan, kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan serta menumbuhkan pemahaman dan pengetahuan bagi para Penggiat Anti Narkoba di lingkungan pendidikan guna mensinergikan program pemberdayaan masyarakat, dalam upaya P4GN.
“Kita juga mengajak seluruh pemangku kebijakan di lingkungan pendidikan untuk bersama-sama menjalin kemitraan dan menumbuhkan komitmen yang kuat dengan BNN dan stakeholder terkait, dalam menekan tingkat penyalahgunaan narkoba,” imbuh Direktur Peran Serta Masyarakat BNN.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BNNP Kalimantan Barat, Drs. Suyatmo, M.Si, mengungkapkan pihaknya terus berupaya agar Kalimantan Barat bersih narkoba.
“Kalimantan Barat saat ini menduduki peringkat ke-11 dan berdasarkan data BNNP Kalbar Tahun 2017 terdapat 1,57 % atau sekitar 56.424 orang dari populasi penduduk Kalimantan Barat terindikasi narkoba. Hal ini tentunya perlu menjadi catatan khusus agar wilayahnya bisa terbebas dari penyalahgunaan narkotika “, ungkapnya.
Ia menambahkan, tingginya angka prevalensi disebabkan karena wilayah perairan Selat Karimata merupakan jalur perdagangan internasional dan wilayah darat berbatasan langsung dengan negara Malaysia khususnya negara bagian Kuching yang dimanfaatkan oleh sindikat internasional untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia.
Selain itu munculnya narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS) turut menambah tantangan dan hambatan dalam upaya penanggulangan permasalahan narkoba. Terdapat 74 NPS yang beredar di Indonesia dimana sebanyak 66 jenis sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika sedangkan 8 jenis belum diatur.
Isu saat ini yang juga jadi pembahasan di Kalimantan Barat adalah Kratom. Kratom ini menyebar hingga ke wilayah seperti Sekadau, Putussibau, Sungai Ambawang, Sanggau Bengkayang, Ketapang dan Melawi. Kratom ini telah dimasukan sebagai salah satu jenis NPS oleh UNODC sejak tahun 2013. Implikasi dari kebijakan UNODC tersebut, Indonesia akan menetapkan tumbuhan kratom dan produk olahannya sebagai narkotika golongan I melaui Peraturan Menteri Kesehatan dengan masa peralihan maksimal 5 tahun.
Tidak hanya itu Kepala BNNP Kalbar juga menambahkan, rencana ke depannya akan menambah atau meningkatkan pusat rehabilitasi di wilayah Kalbar serta memperbanyak Institusi Pemerintah Wajib Lapor (IPWL) guna assesment dan memberikan rehabilitasi secara gratis dengan menggandeng CSR dari perusahaan-perusahaan swasta yang ada di Kalimantan Barat agar bersama-sama masyarakat dan BNN bisa menjadikan Kalimantan Barat menjadi wilayah bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Ia juga menyampaikan kepada para peserta bahwa apabila ada pencandu yang ingin direhabilitasi, mereka dapat melakukan wajib lapor ke kantor BNNP secara sukarela dan tidak diproses hukum. Namun, apabila tertangkap oleh petugas nantinya akan diproses hukum.
“Saya berharap masyarakat Kalimantan Barat semakin mengerti akan bahaya penyalahgunaan narkoba dan bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkotika”, pungkas Kepala BNNP Kalbar.Pontianak – Upaya penanggulangan narkoba telah dilakukan dengan serius oleh BNN dan instansi terkait lainnya. Meskipun demikian, angka penyalahgunaan narkoba masih marak, terutama di kalangan pelajar dan mahasiswa. Untuk memaksimalkan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), BNN, Melalui Direktorat Peran Serta Masyarakat, menggelar “Bimbingan Teknis (BIMTEK) Penggiat Anti Narkoba” di Aston Pontianak Hotel & Convention Center, Rabu (14/8). Kegiatan Bimtek yang berlangsung selama dua hari ini dari tanggal 14-15 Agustus 2019, diikuti sebanyak 40 perserta dari perwakilan dosen dan mahasiswa Perguruan Tinggi di Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam kegiatan ini, Direktur Peran Serta Masyarakat BNN, Drs. Mohamad Jupri, MM menjelaskan, kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan serta menumbuhkan pemahaman dan pengetahuan bagi para Penggiat Anti Narkoba di lingkungan pendidikan guna mensinergikan program pemberdayaan masyarakat, dalam upaya P4GN.
“Kita juga mengajak seluruh pemangku kebijakan di lingkungan pendidikan untuk bersama-sama menjalin kemitraan dan menumbuhkan komitmen yang kuat dengan BNN dan stakeholder terkait, dalam menekan tingkat penyalahgunaan narkoba,” imbuh Direktur Peran Serta Masyarakat BNN.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BNNP Kalimantan Barat, Drs. Suyatmo, M.Si, mengungkapkan pihaknya terus berupaya agar Kalimantan Barat bersih narkoba.
“Kalimantan Barat saat ini menduduki peringkat ke-11 dan berdasarkan data BNNP Kalbar Tahun 2017 terdapat 1,57 % atau sekitar 56.424 orang dari populasi penduduk Kalimantan Barat terindikasi narkoba. Hal ini tentunya perlu menjadi catatan khusus agar wilayahnya bisa terbebas dari penyalahgunaan narkotika “, ungkapnya.
Ia menambahkan, tingginya angka prevalensi disebabkan karena wilayah perairan Selat Karimata merupakan jalur perdagangan internasional dan wilayah darat berbatasan langsung dengan negara Malaysia khususnya negara bagian Kuching yang dimanfaatkan oleh sindikat internasional untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia.
Selain itu munculnya narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS) turut menambah tantangan dan hambatan dalam upaya penanggulangan permasalahan narkoba. Terdapat 74 NPS yang beredar di Indonesia dimana sebanyak 66 jenis sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika sedangkan 8 jenis belum diatur.
Isu saat ini yang juga jadi pembahasan di Kalimantan Barat adalah Kratom. Kratom ini menyebar hingga ke wilayah seperti Sekadau, Putussibau, Sungai Ambawang, Sanggau Bengkayang, Ketapang dan Melawi. Kratom ini telah dimasukan sebagai salah satu jenis NPS oleh UNODC sejak tahun 2013. Implikasi dari kebijakan UNODC tersebut, Indonesia akan menetapkan tumbuhan kratom dan produk olahannya sebagai narkotika golongan I melaui Peraturan Menteri Kesehatan dengan masa peralihan maksimal 5 tahun.
Tidak hanya itu Kepala BNNP Kalbar juga menambahkan, rencana ke depannya akan menambah atau meningkatkan pusat rehabilitasi di wilayah Kalbar serta memperbanyak Institusi Pemerintah Wajib Lapor (IPWL) guna assesment dan memberikan rehabilitasi secara gratis dengan menggandeng CSR dari perusahaan-perusahaan swasta yang ada di Kalimantan Barat agar bersama-sama masyarakat dan BNN bisa menjadikan Kalimantan Barat menjadi wilayah bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Ia juga menyampaikan kepada para peserta bahwa apabila ada pencandu yang ingin direhabilitasi, mereka dapat melakukan wajib lapor ke kantor BNNP secara sukarela dan tidak diproses hukum. Namun, apabila tertangkap oleh petugas nantinya akan diproses hukum.
“Saya berharap masyarakat Kalimantan Barat semakin mengerti akan bahaya penyalahgunaan narkoba dan bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkotika”, pungkas Kepala BNNP Kalbar.Pontianak – Upaya penanggulangan narkoba telah dilakukan dengan serius oleh BNN dan instansi terkait lainnya. Meskipun demikian, angka penyalahgunaan narkoba masih marak, terutama di kalangan pelajar dan mahasiswa. Untuk memaksimalkan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), BNN, Melalui Direktorat Peran Serta Masyarakat, menggelar “Bimbingan Teknis (BIMTEK) Penggiat Anti Narkoba” di Aston Pontianak Hotel & Convention Center, Rabu (14/8). Kegiatan Bimtek yang berlangsung selama dua hari ini dari tanggal 14-15 Agustus 2019, diikuti sebanyak 40 perserta dari perwakilan dosen dan mahasiswa Perguruan Tinggi di Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam kegiatan ini, Direktur Peran Serta Masyarakat BNN, Drs. Mohamad Jupri, MM menjelaskan, kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan serta menumbuhkan pemahaman dan pengetahuan bagi para Penggiat Anti Narkoba di lingkungan pendidikan guna mensinergikan program pemberdayaan masyarakat, dalam upaya P4GN.
“Kita juga mengajak seluruh pemangku kebijakan di lingkungan pendidikan untuk bersama-sama menjalin kemitraan dan menumbuhkan komitmen yang kuat dengan BNN dan stakeholder terkait, dalam menekan tingkat penyalahgunaan narkoba,” imbuh Direktur Peran Serta Masyarakat BNN.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BNNP Kalimantan Barat, Drs. Suyatmo, M.Si, mengungkapkan pihaknya terus berupaya agar Kalimantan Barat bersih narkoba.
“Kalimantan Barat saat ini menduduki peringkat ke-11 dan berdasarkan data BNNP Kalbar Tahun 2017 terdapat 1,57 % atau sekitar 56.424 orang dari populasi penduduk Kalimantan Barat terindikasi narkoba. Hal ini tentunya perlu menjadi catatan khusus agar wilayahnya bisa terbebas dari penyalahgunaan narkotika “, ungkapnya.
Ia menambahkan, tingginya angka prevalensi disebabkan karena wilayah perairan Selat Karimata merupakan jalur perdagangan internasional dan wilayah darat berbatasan langsung dengan negara Malaysia khususnya negara bagian Kuching yang dimanfaatkan oleh sindikat internasional untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia.
Selain itu munculnya narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS) turut menambah tantangan dan hambatan dalam upaya penanggulangan permasalahan narkoba. Terdapat 74 NPS yang beredar di Indonesia dimana sebanyak 66 jenis sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika sedangkan 8 jenis belum diatur.
Isu saat ini yang juga jadi pembahasan di Kalimantan Barat adalah Kratom. Kratom ini menyebar hingga ke wilayah seperti Sekadau, Putussibau, Sungai Ambawang, Sanggau Bengkayang, Ketapang dan Melawi. Kratom ini telah dimasukan sebagai salah satu jenis NPS oleh UNODC sejak tahun 2013. Implikasi dari kebijakan UNODC tersebut, Indonesia akan menetapkan tumbuhan kratom dan produk olahannya sebagai narkotika golongan I melaui Peraturan Menteri Kesehatan dengan masa peralihan maksimal 5 tahun.
Tidak hanya itu Kepala BNNP Kalbar juga menambahkan, rencana ke depannya akan menambah atau meningkatkan pusat rehabilitasi di wilayah Kalbar serta memperbanyak Institusi Pemerintah Wajib Lapor (IPWL) guna assesment dan memberikan rehabilitasi secara gratis dengan menggandeng CSR dari perusahaan-perusahaan swasta yang ada di Kalimantan Barat agar bersama-sama masyarakat dan BNN bisa menjadikan Kalimantan Barat menjadi wilayah bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Ia juga menyampaikan kepada para peserta bahwa apabila ada pencandu yang ingin direhabilitasi, mereka dapat melakukan wajib lapor ke kantor BNNP secara sukarela dan tidak diproses hukum. Namun, apabila tertangkap oleh petugas nantinya akan diproses hukum.
“Saya berharap masyarakat Kalimantan Barat semakin mengerti akan bahaya penyalahgunaan narkoba dan bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkotika”, pungkas Kepala BNNP Kalbar. (dyp)