Jakarta-b-oneindonesia-Presiden Joko Widodo meminta DPR untuk menunda pengesahan empat rancangan undang-undang yang saat ini dalam pembahasan, bahkan siap disahkan. Selain Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang sudah disampaikan sebelumnya, Jokowi juga meminta DPR menunda pengesahan RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan. Jokowi meminta RUU itu tidak disahkan oleh DPR periode 2014-2019 yang masa tugasnya hanya sampai 30 September mendatang. “Sekali lagi, RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU KUHP, itu ditunda pengesahannya,” kata Jokowi kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019) sore.
Jokowi mengaku sudah menyampaikan langsung permintaan ini dalam rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, pimpinan Komisi III, dan para pimpinan fraksi di DPR pada siang tadi. Presiden menilai penundaan ini penting agar DPR dan pemerintah bisa mendapat masukan dari masyarakat. Sejumlah RUU yang diminta Jokowi untuk ditunda memang mengandung sejumlah pasal kontroversial.
Misalnya dalam UU Pemasyarakatan, terdapat ketentuan yang mempermudah pembebasan bersyarat napi koruptor. “Sehingga rancangan UU tersebut saya sampaikan, agar sebaiknya masuk ke nanti, DPR RI berikutnya,” ucap Jokowi. “Dan jadi yang belum disahkan (periode ini) tinggal satu, yaitu Rancangan UU tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” kata dia.