Jakarta B-Oneindonesia Menghadapi wabah COVID-19 yang terjadi di dunia termasuk di Indonesia, diperlukan sebuah upaya serius untuk menyiapkan tata kerja kesiapan tim Medis dan Tim Pengamanan Sipil. Mereka juga perlu dibekali prosedur penanganan karyawan yang terserang COVID-19 yang umumnya tiba-tiba kolaps dan tak sadarkan diri. Mengingat Jabodetabek adalah daerah dengan Zona Merah wabah COVId-19, dan sebaran tempat tinggal karyawan KLHK yang ada di Gedung Manggala Wanabakti ada di Jabodetabek, maka sangat perlu dilakukan edukasi bagaimana menghadapi kondisi darurat wabah COVID-19 ini.
Sekretaris Jenderal Kementerian LHK Bambang Hendroyono mengatakan, kesiapan SDM Tim Medis dan Tim Satuan Pengamanan KLHK diperlukan, mengingat tempat kerja lebih kurang 2.500 karyawan di gedung KLHK yang tersebar di 3 blok besar yaitu Blok 1, Blok 4 dan Blok 7.
“Idealnya, pada tiap Blok Gedung minimal masing-masing ada satu tim yang siap menangani masa darurat ini,” ujar Bambang saat membuka Diklat Kesiapsiagaan Paramedis dan Tenaga Pengaman KLHK dalam Menghadapi Situasi Darurat COVID-19, di Jakarta (27/3).
Peserta Diklat terdiri dari tenaga medis di lingkungan Gedung Manggala Wanabakti, diantaranya Dokter Umum, Bidan, Praktisi Laboratorium, Supir Ambulance, dan tenaga Satuan Pengamanan di sejumlah akses masuk gedung.
Beberapa materi yang disampaikan diantaranya prosedur situasi darurat, tanda-tanda orang yang mengalami COVID-19, dan standar peralatan yang digunakan.
Terkait pelayanan publik, Bambang menyampaikan layanan administrasi, penerimaan surat masuk dan pengiriman surat keluar serta layanan administrasi lainnya, tetap dilayani petugas piket harian sesuai jam kerja baik secara manual maupun online. Pelayanan perizinan berusaha terintegrasi juga tetap berjalan sesuai ketentuan, sehingga pelayanan publik tidak terganggu.
Kementerian LHK juga menerapkan pengaturan pegawai untuk bekerja dari rumah (work from home) mulai tanggal 17 Maret sampai dengan 31 Maret 2020, dengan mekanisme dan target kerja harian yang ditetapkan. Di tengah pandemi virus Corona, jajaran Kementerian LHK juga tetap berkoordinasi melalui video teleconference dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
“Semua pegawai tetap bekerja, baik di rumah maupun di kantor, dengan tetap menjaga kesehatan, dan mengikuti setiap arahan pemerintah,” ujar Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, melalui Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tertanggal 15 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di KLHK, adanya penundaan beberapa kegiatan yang berpotensi dalam penyebaran virus corona. Misalnya kegiatan kediklatan dalam bentuk tatap muka ditunda pelaksanaannya dan selanjutnya dilakukan secara online dengan metode e-learning. Selain itu, pertemuan/acara yang memobilisasi/mengumpulkan pegawai dan/atau anggota masyarakat dalam jumlah besar juga ditunda sampai dengan batas waktu yang ditentukan kemudian.
Dalam surat edaran tersebut juga diatur pemberlakuan pemeriksaan suhu badan di pintu masuk bagi seluruh pegawai dan tamu/pengunjung. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi sesuai protokol covid 19. Klinik KLHK juga dioptimalkan fungsinya guna mendukung langkah-langkah strategis yang sedang dijalankan. Dalam hal terindikasi gejala Covid-19, mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Kebersihan dan kesehatan gedung dan lingkungan juga menjadi perhatian. KLHK secara intensif melakukan kebersihan tempat dan lingkungan kerja, dan penyemprotan desinfektan pada sarana prasarana gedung, dan menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun atau hand sanitizer di tempat-tempat umum.
“Untuk yang bekerja di kantor juga ada protapnya. Kami lakukan penyemprotan desinfektan sesuai protokol kesehatan, termasuk menjaga jarak satu sama lain, memakai masker, serta selalu mencuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer. Intinya berbagai langkah antisipasi telah kami lakukan di gedung KLHK,” pungkas Bambang