Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura Ratna Lestari Harjada dalam keterangan resmi, Jumat (13/03/2020), menyampaikan, Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan dua orang WNI sebagai kasus positif COVID-19 ke-181 dan 182.
Kasus 181 merupakan seorang WNI berusia 83 tahun berjenis kelamin laki-laki dan kasus 182 merupakan seorang WNI berusia 76 tahun berjenis kelamin perempuan yang merupakan anggota keluarga dari kasus 181.
Kedua WNI tersebut tiba di Singapura pada 9 Maret dan dikonfirmasi positif COVID-19 pada pagi hari 12 Maret 2020.
Saat ini kedua WNI tersebut dirawat di Gleneagles Hospital. “Dengan ini total 7 WNI telah dikonfirmasi positif COVID-19 di Singapura,” kataRatna.
Lima kasus lainnya yaitu kasus ke-21, yang sudah dinyatakan sembuh dan dipulangkan dari rumah sakit pada 18 Februari 2020, kasus ke-133 yang diumumkan pada 7 Maret, kasus ke-147 yang diumumkan pada 8 Maret, kasus ke152 yang diumumkan pada 9 Maret, dan kasus 170 yang diumumkan 11 Maret.
Dari enam oranf6 WNI yang masih dirawat, kondisi 5 WNI dinyatakan stabil sementara 1 WNI berada di ICU.
Ia menyampaikan KBRI akan terus melakukan pemantauan secara dekat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan WNI tersebut.
KBRI juga mengingatkan berdasarkan ketentuan Pemerintah Singapura, terhitung sejak 7 Maret, seluruh pendatang yang mengunjungi negara setempat dengan short-term visit pass (visa turis/kunjungan 30 hari) yang menjalani pengobatan COVID-19 di Singapura diharuskan membayar biaya sendiri.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan Singapura akan terus melakukan test COVID19 secara gratis kepada semua pihak sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19 di Singapura.
Dalam kesempatan itu, KBRI Singapura mengingatkan kepada seluruh WNI yang berada di Singapura dan WNI yang berencana untuk berkunjung, bahwa status DORSCON Oranye masih berlaku di Singapura, sehingga kewaspadaan yang tinggi masih tetap diperlukan.
Kewaspadaan, khususnya apabila menghadiri kegiatan yang melibatkan banyak peserta dan berkunjung ke tempat umum.
WNI diharapkan dapat mengikuti aturan dan imbauan dari Pemerintah Singapura dalam penanganan penyebaran COVID-19, seperti menjaga kesehatan dan kebersihan pribadi, secara periodik mencuci tangan setelah beraktivitas di ruang publik.