Jakarta-be-oneindonesia-Awal Terbentuknya Uni Eropa (bagian-1)
Berawal dari beberapa negara yang tergabung dalam European Coal and Steel Community –ECSC dan dikenal dengan nama Perjanjian Paris pada tahun 1951 adalah perjanjian yang dikenal sebagai Perjanjian Pembentukan Komunitas Batubara dan Baja Eropa. Perjanjian ini ditandatangani pada 18 April 1951 antara Prancis, Jerman Barat, Italia, dan Benelux, membentuk institusi European Coal and Steel Community (ECSC), yang menjadi cikal bakal Uni Eropa. Perjanjian ini berlaku selama 50 tahun, sejak 23 Jul1 1952 hingga 23 Juli 2002.
Perjanjian ini menghasilkan stabilitas ekonomi dan diplomasi di bagian barat Eropa setelah Perang Dunia Kedua. Beberapa negara yang bermusuhan kini berbagi produksi batubara dan baja, sumber daya kunci yang menjadi rebutan selama perang dunia.
Deklarasi Eropa ini ditandatangani oleh semua negara yang hadir. Ini menandai lahirnya kembali Eropa. Perjanjian ini menekankan prinsip-prinsip supranasaional dalam pendirian organisasi yang baru bagi Eropa, walaupun Gagasan supranasional tersebut ditentang oleh Charles de Gaull (nrl/wikipedia)
Selain Perjanjian Paris yang menghasilkan ECSC, ada institusi lainnya yang juga mendasari terbentuknya Uni Eropa, yaitu European Economic Community (EEC) dan European Atomic Energy Community (EAEC atau Euratom), yang merupakan hasil dari Perjanjian Roma (1951). Berbeda dengan Perjanjian Paris, Perjanjian Roma berlaku tanpa batas. Perjanjian Roma ini mendasari terbentuknya Perjanjian Paris.(nrl/The First Treaties-dari situs europa.eu)
Selanjutnya Perjanjian Roma yang pada akhirnya membentuk European Economic Community – EEC (Masyarakat Ekonomi Eropa), dimana EEC bertujuan membentuk pasar bersama. Pihak-pihak penandatangan sepakat untuk menghapus bea/pajak impor dan berbagai jenis pajak serta regulasi dalam transaksi ekonomi, lalu-lintas barang dalam lalu lintas penduduk antar negara. Setelah perang dingin berakhir, dan Uni Soviet bubar di era awal 1990-an, optimisme tentang masa depan yang gemilang untuk seluruh bagian di Eropa semakin membumbung tinggi.
Negara-negara anggota EEC European Economic Community – EEC (Masyarakat Ekonomi Eropa) mendirikan Uni Eropa (Bahasa Inggrisnya: European Union atau EU) melalui perjanjian Maastricht di tahun 1992. Mulai saat itu, mimpi persatuan Eropa di bidang politik benar-benar dilaksanakan. Sejak saat itulah, EEC berubah menjadi Uni Eropa. Persatuan yang dipraktekkan berubah dari integrasi ekonomi, menjadi integrasi ekonomi dan politik secara resmi, membentuk ekonomi bersama dan menghapus hambatan dagang, dimana sejak awal negara-negara EEC sudah sepakat untuk membuka diri kepada anggota baru yang ingin bergabung. Tahun 1973 bergabung Inggris, Irlandia dan Denmark. Kemudian tahun 1980-an datang Yunani, Spanyol dan Portugal.
Selanjutnya Februari pada tahun 1986 negara anggota EEC menandatangani kesepakatan baru berdasarkan empat prinsip pergerakan bebas : lalu lintas barang, kapital, jasa dan penduduk. Dalam perjanjian itu dirinci, prinsip pergerakan bebas itu akan diterapkan mulai 1 Januari 1993.
Pertengahan abad ke-20, Eropa baru saja menjalani dua (2) kali peperangan yang brutal mengakibatkan kehancuran.Pemahaman tentang nasionalisme yang sempit dan picik, perlombaan senjata dan persaingan ekonomi membawa benua ini ke dalam krisis.
Tanggal 9 Mei 1950 adalah awal terbaru dimana Menteri Luar Negeri Prancis saat itu, Robert Schumann, mengusulkan pembentukan administrasi bersama Prancis-Jerman di sektor batubara dan baja. Dalam usulannya, mereka mengundang negara-negara Eropa lain yang berminat dengan gagasan tersebut. Setahun kemudian, terbentuklah “European Coal and Steel Community” (ECSC) atau Asosiasi Eropa untuk Batubara dan Baja, yang di Jerman lebih dikenal dengan sebutan Montanunion, dan pada 18 April 1951 ditanda tangani Perjanjian Paris yang memuat 100 pasal.
Adapun beberapa tokoh mewakili negara-negara yang hadir dan menandatangani perjanjian tersebut adalah Konrad Adenauer dari Jerman, Paul Van Zeeland dan Joseph Meurice dari Belgia, Robert SChuma dari Prancis, Carlo Sforza dari Italia,Joseph Bech dari Luxemburg, serta DU Stickker dan JRM van der Brink dari Belanda.(nrl/The Paris Treaty 1951-dari situs pbworks)
Sejak akhir Perang Dunia II,untuk pertama kalinya enam negara yang pernah bermusuhan sengit di masa perang, membentuk sebuah asosiasi perdagangan : Jerman, Prancis, Italia, Luksemburg, Belgia dan Belanda. Inilah organisasi yang menjadi awal terbentuknya Uni Eropa.
Selanjutnya dengan berakhirnya perang dingin, berakhir pula konflik antara blok Barat dan blok Timur. Jerman berhasil melaksanakan penyatuan kembali dan Uni Soviet runtuh. Banyak negara yang sebelumnya berada di bawah federasi Uni Soviet lalu membentuk negara sendiri. EEC kembali mengalami pembaruan dan peluasan besar.
1 November 1993, negara-negara EEC bersepakat dalam Perjanjian Maastricht untuk membentuk Uni Eropa. Dalam perjanjian itu disepakati kerjasama dalam bidang peradilan dan keamanan dalam negeri. Selain itu, di Maastricht disepakati juga pembentukan mata uang bersama, yaitu mata uang dengan nama : Euro, namun Inggris yang tetap mempertahankan menggunakan mata uang Pounds Sterling.
Tahun 1995, Finlandia Austria dan Swedia bergabung dengan Uni Eropa. Setelah perubahan besar terjadi di Eropa Timur, Uni Eropa melakukan perbincangan keanggotaan dengan negara-negara Eropa Timur yang dulu berada di bawah pengaruh Uni Soviet. Tahun 2004, Uni Eropa melakukan langkah peluasan besar-besaran. 10 negara baru bergabung dengan persemakmuran itu yaitu: Polandia, Republik Ceko, Slovakia, Hungaria, Slovenia, Estonia, Latvia dan Lithuania. Tahun 2007 Uni Eropa menyambut Bulgaria dan Rumania sebagai negara baru. Anggotanya bertambah menjadi 27 negara. Tahun 2013 Kroasia bergabung menjadi negara anggota ke-28.
Mata UNI EROPA “euro”
Uni Eropa akhirnya mewujudkan mata uang bersama euro pada tanggal 1 Januari 2002, yang diberlakukan di 12 negara secara serentak, tujuh negara lain bergabung kemudian. Saat ini, mata uang euro berlaku di 19 negara.
Namun pada tannggal 23 Juni 2016, masyarakat di Inggris dalam sebuah referendum memutuskan untuk meninggalkan Uni Eropa, proses yang sekarang lebih dikenal sebagai Brexit (Britanian Exit). Sampai dengan kini prosesnya masih berjalan, sehingga Inggris sampai saat ini secara resmi masih menjadi anggota Uni Eropa dan ikut melaksanakan pemilihan parlemen Eropa.
Bangkitnya nasionalisme, disertai masyarakat kanan di beberapa negara, dan banjirnya pengungsi ke Eropa barat saat ini menjadi tantangan terbesar bagi Uni Eropa diawali dengan terjadinya perundingan antara Prancis dan Jerman tahun 1950 yang membentuk administrasi bersama di sektor batubara dan baja. Hingga kini, tanggal 9 Mei diperingati sebagai Hari Eropa.
Di sisi lain tahun 1990, penghapusan perbatasan antar negara-negara Eropa dalam Konvensi Schengen telah dimulai. Dalam perjanjian tersebut, berisikan warganegara anggota Konvensi bebas tanpa batas untuk memasuki negara anggota lain seakan-akan tidak ada wilayah perbatasan antar negara. Konvensi tersebut adalah perwujudan salah satu aspek impian Eropa yang lain dimana kebebasan trasnportasi dan pergerakan warga Eropa. Kebijakan tersebut berlaku pula untuk warganegara non-Eropa yang mendapat visa di salah satu negara Schengen, sebagai contoh, seorang warganegara Indonesia yang mendapat visa untuk belajar di universitas Jerman bisa berlibur ke Perancis tanpa harus mengurus perijinan sehingga cukup dengan bermodal visa mahasiswanya sudah dapat ke negara-negara yang tergabung.
Pada saat Uni Eropa berkibar, konvensi tersebut menjadi dasar kebijakan perbatasan Uni Eropa. Selanjutnya seiring waktu Uni Eropa mengalami pertambahan anggota, semakin banyak negara-negara di Eropa yang mengikuti dan menjalani kebijakan Schengen tersebut. Kecuali 2 negara: Inggris dan Irlandia. Namun, meskipun Inggris dan Irlandia tidak bergabung dalam kebijakan tersebut, kebijakan keimigrasian mereka tetap diatur oleh Uni Eropa. Sampai pada akhirnya, integrasi politik di Eropa memuncak hingga diciptakannya posisi “Presiden Uni Eropa” di tahun 2009. (nrl/berbagai sumber)