Jakart-b-oneindonesia–Menteri BUMN Erick Thohir menugaskan PT Bukit Asam terkait pengelolaan tambah batu bara milik salah satu tersangka kasus Jiwasraya yakni Heru Hidayat yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Itu merupakan salah satu aset yang menurut Kejagung hasil dari Jiwasraya. Jadi kami mulai masuk ke perusahaan tambang ini dan menunjuk PT Bukit Asam untuk mengelolanya,” ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Jumat (28/02/2020).
Arya mengatakan bahwa kalau nanti memang terbukti, secepatnya Kementerian BUMN akan mulai mengambil alih asetnya.
“Pengelolaan sudah mulai kita ambil alih, artinya hasil-hasilnya sudah langsung dimiliki PT Bukit Asam nantinya,” katanya.
Sebelumnya Kejagung telah menyerahkan PT Gunung Bara Utama, tambang batu bara yang dimiliki oleh Heru Hidayat di kawasan Kutai, Kalimantan Timur kepada Kementerian BUMN untuk dikelola.
Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) Heru Hidayat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi perseroan terbatas itu.