Jakarta-b-oneindonesia–Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya kepada sejumlah personel Kepolisian Indonesia yang dinilai memiliki jasa besar untuk kemajuan dan pengembangan Kepolisian Indonesia.
Penganugerahan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya itu dilakukan pada upacara peringatan ke-74 Hari Bhayangkara di Istana Negara, Jakarta, Rabu (01/07/2020) kepada empat orang perwakilan penerima tanda kehormatan yaitu:
- Brigadir Jenderal Polisi Reza Arief Dewanto, SIK NRP 73030669, Danpasgegana Korbrimob Polri;
- Komisaris Besar Polisi Dr Indarto, SH, SSos, SIK, MSi. NRP 73110414, Analis Kebijakan Madya Bidang Pidkor Bareskrim Polri;
- AKP Elik Setyawati, SSos NRP 71070118, Kaurbinopsnal Satbinmas Polres Metro Bekasi Kota Polda Metro Jaya; dan
- Ajun Inspektur Dua Entis Sutardi NRP 67010248, Ba Yanum Denma Korbrimob Polri.
Keputusan penganugerahan tanda kehormatan tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 61/TK/2020 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya.
Penganugerahan Tanda Kehormatan itu berpedoman pada pasal 28 ayat (7) UU Nomor 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, yang merupakan syarat khusus memperoleh penganugerahan Bintang Bhayangkara bagi anggota Polri yang berjasa besar dengan keberanian, kebijaksanaan dan ketabahan luar biasa melampaui panggilan kewajiban yang disumbangkan untuk kemajuan dan pengembangan kepolisian, dan tidak pernah cacat selama bertugas di kepolisian.