Jakarta-b-oneindonesia–Presiden RI Joko Widodo telah memerintahkan Menko Polhukam dan Kapolri segera menyelesaikan kasus-kasus intoleransi secara tegas terkait penolakan pembangunan tempat ibadah di daerah.
“Saya memerintahkan Menkopolhukam dan Kapolri untuk segera bertindak. Mestinya daerah itu bisa menyelesaikan ini, tapi saya lihat karena tidak ada pergerakan di daerah jadi saya perintahkan kepada Menko Polhukam, kepada Kapolri, tegas ini harus diselesaikan,” tegas Presiden di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/02/2020).
Pernyataan Presiden itu menyikapi peristiwa intoleransi penolakan pembangunan gereja yang terjadi di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Presiden menegaskan dirinya sudah berkali-kali menyampaikan bahwa konstitusi menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya.
“Jelas itu konstitusi kita memberikan payung kepada seluruh masyarakat,” ujar Presiden.
Kepala Negara telah memerintahkan kepada Menko Polhukam serta Kapolri untuk menjamin terlaksananya kebebasan dalam beribadah dan menindak tegas kelompok-kelompok atau masyarakat yang mengganggu berjalannya kebebasan itu agar intoleransi tidak terjadi lagi.
“Baik yang berkaitan dengan gereja yang ada di Tanjung Balai Karimun maupun masjid yang ada di Minahasa Utara, harus dirampungkan. Karena itu menjadi preseden yang tidak baik, mungkin nanti bisa menjalar ke daerah lain,” ujar Presiden.