Jakarta-b-oneindonesia–Pemerintah akan bersegera untuk membenahi dan menciptakan kebijakan yang mendukung kemudahan berusaha. Dengan pembenahan tersebut diharapkan dapat turut mengerek peringkat kemudahan berusaha Indonesia yang saat ini masih berada di peringkat 73 dalam Indeks Kemudahan Berusaha dari Bank Dunia.
Hal itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo saat pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Investasi Tahun 2020 yang digelar di The Ritz Carlton Jakarta Pacific Place, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/02/2020).
“Sekarang kita di angka 73. Dulu 2014 kita di angka 120. Ini sudah meloncat, 120 ke angka 73. Bukan sesuatu yang mudah. Tapi saya enggak mau angka itu. Ranking 73 itu masih ranking nanggung. Saya minta di bawah 40,” ujarnya.
Dalam indeks tersebut, posisi Indonesia masih berada di peringkat 6 dari negara-negara ASEAN. Indonesia masih berada di bawah Singapura, Malaysia, Thailand, Brunei, dan Vietnam.
“Dengan Filipina kita masih menang. Kita menangnya juga hanya dengan Laos dan Kamboja,” ucap Presiden.
Sejumlah hal yang diturunkan dalam indikator dalam indeks tersebut akan coba diperbaiki. Misalnya, yang masih tertinggal di antaranya ialah indikator memulai usaha yang pada Indeks tahun 2019 berada pada peringkat 134.
“Tahun depan (2021) saya sudah minta angka kita harus meloncat di 71. Memang berat saya tahu, tapi yang diselesaikan apa-apa sudah kelihatan, semua barangnya kelihatan,” tuturnya.
Indikator tersebut akan diperbaiki dengan menyederhanakan prosedur dari sebelumnya berjumlah 11 prosedur menjadi hanya 5 prosedur. Selain itu, dari yang sebelumnya membutuhkan waktu selama 10 hari akan coba dipangkas menjadi hanya 3 hari.
“Prosedur yang ruwet-ruwet itu langsung potong dari 11 menjadi 5. Ini kita bisa menjadi angka 71 (indikator memulai usaha),” ujarnya.
Sementara itu, dalam indikator izin mendirikan bangunan yang pada Indeks 2019 berada pada peringkat 112 akan terus dibenahi hingga mencapai peringkat 86 di tahun 2021 mendatang.
“Ini memotong enggak banyak, dari 18 prosedur menjadi 15 prosedur. Dari yang sebelumnya 191 hari mengurus izin mendirikan bangunan menjadi 54 hari,” ucap Presiden.
Selain itu, dalam hal pendaftaran properti, Indonesia akan berupaya meningkatkan peringkatnya yang pada Indeks 2019 berada di peringkat 100 menjadi peringkat 88 pada 2021.
“Naiknya enggak banyak tapi ini penting agar kita masuk ke rangking di bawah 50,” tandasnya.