Jakarta-b-oneindonesia–Presiden Joko Widodo memerintahkan seluruh kementerian dan lembaga membuka data dan informasi mengenai perkembangan kasus COVID-19 kepada masyarakat secara transparan, menekankan kembali pentingnya keterbukaan data mengenai kasus kasus infeksi virus corona.
“Jangan ada yang menganggap lagi kita ini menutup-nutupi. Tidak ada sejak awal kita ingin menutup-nutupi masalah yang ada,” kata Jokowi dalam rapat melalui telekonferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/04/2020).
Sejak instruksi Presiden Joko Widodo mengenai keterbukaan data COVID-19 disampaikan pada 13 April 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memublikasikan data terperinci kasus COVID-19 di Indonesia, termasuk jumlah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) terkait penularan virus corona.
Dalam rapat terbatas mengenai penanggulangan COVID-19, Kepala Negara juga meminta pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten serta kota melakukan pemeriksaan secara masif untuk mendeteksi kasus COVID-19.
Ia juga meminta pemerintah daerah menelusuri riwayat kontak setiap pasien COVID-19 dan memastikan orang yang terpapar virus corona menjalani isolasi.
“Sekali lagi pengujian sample yang masif, pelacakan yang agresif, dan isolasi yang ketat,” kata Presiden.
Menurut Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, hingga Minggu (19/04) jumlah pasien COVID-19 di Indonesia mencapai 6.575 orang, 686 pasien sudah dinyatakan sembuh dan 582 pasien meninggal dunia. Selain itu ada 178.883 ODP dan 15.646 PDP yang dipantau kondisinya.