Jakarta-b-oneindonesia–Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar setiap kementerian dan lembaga terus melakukan reformasi meski sudah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2019.
“Kepada kementerian dan lembaga yang sudah mendapat opini WTP pertahankan tapi juga tetap melakukan reform, yang belum baik segera diperbaiki,” kata Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Senin (20/07/2020).
Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam acara “Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2019” yang juga dihadiri oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna, Menteri Kabinet Indonesia Maju, dan para pejabat terkait lainnya.
Untuk kementerian yang masih WDP (Wajar Dengan Pengecualian) dan TMP (Tanpa Menyatakan Pendapat) atau disclaimer, Presiden Jokowi menegaskan akan terus memonitor perbaikannya.
“Saya akan monitor terus, ikuti terus dari waktu-waktu apa saja langkah perbaikan yang dilakukan para menteri dan kepala lembaga. Langkah perbaikan harus betul-betul konkrit dan nyata,” ujar Presiden Jokowi.
Tujuannya adalah agar setiap uang rakyat yang dikelola pemerintah dapat dipertanggungjawabkan. “Dan uang yang dikeluarkan rakyat juga bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” tegas Presiden Jokowi.
Selama 4 tahun berturut-turut sejak 2016 sampai 2019, menurut dia, pemerintah pusat dapat mempertahankan opini WTP dari BPK.
“Jumlah entitas yang mendapat opini WTP juga meningkat dari 82 entitas dari 2018 menjadi 85 di tahun 2019. Saya minta kepada seluruh menteri dan kepala lembaga menjadi hasil BPK ini sebagai parameter perbaikan dan reform dan parameter pengelolaan anggaran negara,” kata Presiden Jokowi.
BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019.
LKPP 2019 adalah laporan keuangan yang mengkonsolidasi 87 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2019.