Jakarta-b-oneindonesia–Presiden Joko Widodo mengingatkan kepada para menteri dan pimpinan lembaga negara agar penggunaan anggaran untuk penanganan pandemi virus Corona tipe baru atau COVID-19, dan Pemulihan Ekonomi Nasional senilai Rp695,2 triiun harus cepat, namun tetap tepat dan akuntabel.
“Ini penting sekali, apalagi di tahun 2020, dalam suasana krisis kesehatan dan krisis perekonomian, banyak langkah ‘extraordinary’ (luar biasa) yang harus dilakukan pemerintah,” kata Presiden saat menerima hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/07/2020).
Anggaran pemerintah untuk penanganan COVID-19 dan program pemulihan ekonomi nasional (PEN), ujar Presiden, sudah dialokasikan di instrumen fiskal sebesar Rp695,2 triliun. Dengan jumlah belanja fiskal sebesar itu, Presiden meminta jajaran menteri dan pimpinan lembaga negara untuk menggunakannya secara hati-hati.
“Ini jumlah yang sangat besar sekali Rp695,2 triliun,” ujarnya.
Namun, Presiden Jokowi tetap mengingatkan agar dana penanganan COVID-19 direalisasikan secara cepat, tepat dan akuntabel, agar setiap kebijakan dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Saya juga mengharapkan dukungan, bantuan dari BPK agar pengalaman krisis ini berjalan dengan baik tanpa ada masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Kepala Negara juga meminta kepada seluruh aparat pengawasan intern pemerintah seperti Badan Pengawasaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), harus mampu menjadi bagian dari solusi percepatan dan akuntabilitas realisasi anggaran,
“Dan kepada aparat penegak hukum, Kejaksaan, Kepolisian dan KPK, aspek pencegahan harus dikedepankan, dan memperkuat tata pengelolaan yang baik, yang transparan dan akuntabel,” ujar Presiden.
Dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPP tahun anggaran 2019 itu, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyatakan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP 2019.
“Namun penting untuk ditekankan bahwa dengan opini wajar tanpa pengecualian tidak berarti LKPP bebas dari masalah. BPK mengidentifikasi sejumlah masalah, baik dalam sistem pengendalian internal (SPI) maupun dalam kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang harus ditindaklanjuti,” ujar Agung.