Jakarta-b-oneindonesia–Pemerintah bersama dengan DPR memiliki pandangan yang sama untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.
Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Merdeka pada Jumat (24/04/2020), mengatakan bahwa pemerintah telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.
“Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah,” ujarnya melalui telekonferensi.
Kepala Negara mengatakan bahwa dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.
“Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan,” tegasnya.
Omnibus law RUU Cipta Kerja yang diusulkan pemerintah dalam beberapa waktu terakhir sempat menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat bahkan mendapatkan penolakan dari publik. Serikat buruh hingga mahasiswa misalnya ramai-ramai menyatakan penolakannya.
Sejumlah pihak menilai RUU Cipta Kerja terlalu berpihak pada investor dan justru meminggirkan kepentingan masyarakat. Pasal-pasal di dalam RUU Cipta Kerja yang terdiri atas 79 undang-undang dan 11 klaster dianggap bermasalah.