Presiden Jokowi Perintahkan 23 juta UMKM Diberikan Bantuan Pembiayaan

Jakarta-b-oneindonesia–Presiden Joko Widodo memerintahkan 23 juta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia dapat memperoleh bantuan pembiayaan modal kerja di tengah pandemi COVID-19.

“Ada 23 juta UMKM yang belum pernah mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan maupun sistem perbankan karena itu yang 23 juta UMKM ini harus mendapatkan program dari perluasan pembiayaan program kerja,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (29/04/2020).

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut saat memimpin rapat terbatas dengan tema “Lanjutan Pembahasan Program Mitigasi Dampak COVID-19 Terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah” melalui “video conference” yang dihadiri Wakil Presiden Ma’ruf Amin, para menteri kabinet Indonesia Maju dan kepala lembaga negara terkait lainnya.

“Data yang saya miliki ini ada 41 juta UMKM yang sudah tersambung dengan lembaga pembiayaan maupun perbankan, di luar itu ada 23 juta UMKM yang belum,” ungkap Presiden.

Presiden pun meminta agar kementerian dan lembaga terkait menilai mana saja dari 23 juta UMKM tersebut yang dinilai layak mendapat layanan perbankan (bankable) atau tidak.

“Bagi yang ‘bankable’ penyalurannya akan melalui perluasan program KUR (Kredit Usaha Rakyat) sekaligus ini akan mendorong inklusi keuangan sedangkan bagi yang tidak ‘bankable’ penyalurannya bisa lewat UMI (Pembiayaan Ulta Mikro) lewat Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) maupun skema program lainnya,” tambah Presiden.

Presiden meminta agar perluasan pembiayaan bagi UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja darurat harus betul-betul kita dirancang dengan baik.

“Tujuannya agar UMKM betul-betul merasakan dan mendapatkan skema bantuan modal darurat ini,” tegas Presiden.

Dalam rapat 22 April 2020 lalu diputuskan pemerintah memberikan kelonggaran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang pembayaran pokok angsuran dan bunganya diringankan mencapai Rp29,6 triliun untuk 11,9 juta debitur KUR

KUR tersebut termasuk Pembiayaan Ultra Mikro (UMI) dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar), pinjaman yang dikelola PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan koperasi.

KUR tersebut Rp2,4 triliun di antaranya berasal dari 1 juta debitur yang meminjam dana hingga Rp500 juta. Sedangkan Rp27,2 triliun lainnya berasal dari 10,4 juta debitur yang meminjam KUR dari Program Mekaar dan PNM.

Untuk relaksasi KUR juga berupa penundaan pembayaran pokok angsuran selama 6 bulan, pembebasan bunga untuk 3 bulan pertama dan diskon pembayaran bunga sebesar 50 persen pada 3 bulan selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *