Presiden Jokowi Umumkan Enam Program Jaring Pengaman Sosial Atasi COVID-19

Jakarta-b-oneindonesia–Presiden Joko Widodo mengumumkan enam program jaring pengaman sosial sebagai upaya menekan dampak wabah COVID-19 di kalangan masyarakat.

Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/03/2020) mengatakan Presiden fokus pada penyiapan bantuan pada masyarakat lapis bawah.

Pada kesempatan itu Presiden mengumumkan enam program jaring pengaman sosial dalam upaya menekan dampak COVID-19.

“Pertama, PKH jumlah penerima dari 9,2 juta jadi 10 juta keluarga penerima manfaat, besaran manfaatnya dinaikkan 25 persen, misalnya ibu hamil naik dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp3 juta per tahun, disabilitas Rp2,4 juta per tahun dan kebijakan ini efektif April 2020,” kata Presiden.

Kebijakan kedua, soal kartu sembako, dimana jumlah penerimanya akan dinaikkan menjadi 20 juta penerima manfaat dan nilainya naik 30 persen dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu dan akan diberikan selama sembilan bulan.

Program ketiga, kartu prakerja, yang anggarannya dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun.

“Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang, terutama ini untuk pekerja informal dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak COVID-19 dan nilai manfaatnya adalah Rp650 ribu sampai Rp1 juta per bulan selama empat bulan ke depan,” katanya.

Selanjutnya, keempat, terkait tarif listrik untuk pelanggan listrik 450 Va yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan, yaitu April, Mei, dan Juni 2020.

Sementara untuk pelanggan 900 Va yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen atau membayar separuh saja untuk April, Mei, dan Juni 2020.

Kelima, untuk mengantisipasi kebutuhan pokok, pemerintah mencadangkan Rp25 triliun untuk operasi pasar dan logistik.

Keenam, keringanan pembayaran kredit bagi para pekerja informal, baik ojek online, sopir taksi, UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dan kredit di bawah Rp10 miliar.

“OJK telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan mulai berlaku April ini. Telah ditetapkan tidak perlu datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui email atau media komunikasi digital, seperti WA, saya rasa itu,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *