Jakarta, b-Oneindonesia – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyampaikan radiogram kepada Pemerintah Daerah, dalam hal ini Gubernur/Bupati/Walikota, untuk menegaskan dan mengingatkan bahwa berkenaan dengan pemetaan wilayah sudah ada regulasi, dan standar nasional, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.
Hal ini berkaitan dengan sumberdaya alam dan kompleksitas berbagai kepentingan dan berbagai pihak, sehingga sumberdaya alam dan khususnya hutan harus tetap dijaga dalam kerangka kerja dan kepentingan Nasional dan rakyat sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 33.
Juga untuk menyikapi perkembangan internasional, dimana sejumlah negara tengah melakukan pengembangan pemetaan satelit resolusi tinggi untuk analisis hutan tropis yang mau tidak mau akan dialamatkan kepada hutan tropis Indonesia.
Bisa sistematis dan bertahap dilakukan dan dengan cara langsung ke daerah-daerah di Indonesia, yang tanpa disadari akan mengabaikan ketentuan-ketentuan tata pemerintahan yang sudah diatur dan dapat mengganggu sistem. Indikasi yang muncul ialah penjajakan usulan kerjasama agenda pemetaan atau survey lapangan, termasuk dengan Indonesia.
“Kami sampaikan pada Gubernur/Bupati/Walikota agar memperhatikan regulasi berkaitan dengan langkah Pemerintah Daerah dalam hal adanya tawaran kerjasama internasional, karena hal itu sudah diatur baik dalam Permendagri maupun dalam Permenlu. Sudah ada aturannya untuk kerjasama teknik luar negeri oleh daerah dengan unsur-unsur asing,” ujar Menteri Siti.
“Secara khusus, terkait kehutanan saya meminta untuk strict mengacu pada pedoman pemetaan hutan, dan kerjasama-kerjasama pemetaan kehutanan yang akan dilakukan Pemerintah Daerah harus dengan guideline dari KLHK,“ lanjut Menteri Siti.
Ditegaskan bahwa terkait kerjasama teknis dengan unsur-unsur dari luar negeri kepada kantor/pejabat/petugas Pemda sampai dengan ke tingkat Desa, diingatkan Menteri Siti, hanya dapat dilaksanakan dengan petunjuk dari pemerintah pusat. Karena urusan-urusan dengan lembaga asing merupakan wewenang, dan memerlukan persetujuan dari pemerintah pusat.
“Hal ini berlaku termasuk untuk kegiatan seperti pemetaan field check/kerja lapangan dan lain-lain atau permintaan bantuan atau kerjasama oleh lembaga asing atau unsur asing atau LSM asing di Indonesia atau LSM dengan donor asing,” katanya.
Dalam hal pemetaan, sudah ada standar nasional sesuai UU No.4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Oleh karena itu, Pemda dapat berkonsultasi dengan Badan Informasi dan Geospasial (BIG) tentang sistem, teknik dan validasi, dan untuk urusan satelit agar berkonsultasi dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).
Terkait kewenangan Kementerian LHK, Menteri Siti menekankan untuk pemetaan kehutanan dan kawasan hutan, harus dikonsultasikan kepada Menteri LHK untuk diteliti dan mendapatkan arahan Menteri cq Dirjen PKTL.
“Selain itu, Saya sampaikan agar Pemda segera melaporkan kepada Menteri LHK kegiatan kerjasama untuk dukungan pemetaan serta usulan kerjasama teknik dari LSM tentang pemetaan kehutanan dan atau permintaan kegiatan survey lapangan bidang kehutanan,” ujarnya.
_____________________________