Jakarta, b-Oneindonesia – Pembangunan Papua merupakan komitmen dari Presiden Joko Widodo, dimana ia ingin agar Papua dapat menjadi provinsi yang maju seperti provinsi lainnya. Papua mungkin sempat tertinggal di belakang, namun kini Papua sedikit demi sedikit dapat berkembang menjadi lebih baik lagi. Berbagai macam kebijakan telah diambil untuk menyejahterakan masyarakat Papua, salah satunya dengan penerbitan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua.
Saat ini pemerintah akan merevisi kembali undang-undang tersebut agar kedepannya dapat memberikan kemajuan bagi tanah Papua. Otonomi Khusus (Otsus) di Papua yang selama ini dijalankan berdasarkan undang-undang tersebut masih menjadi polemik, sebagian kelompok Masyarakat menolak Revisi Otsus karena tidak merasakan manfaat Otsus, sedangkan sebagian lagi mendukung revisi Otsus tersebut.
Pelaksanaan Otsus juga masih terkendala dengan adanya isu strategis yang mengiringi pelaksanaannya, seperti belum adnya peraturan turunan terkait kewenangan tertentu atau khusus dalam payung Otsus, Lemahnya peran MRP dalam kebijakan penyusunan APBD, lemahnya kapasitas SDM Pemerintahan Daerah (eksekutif, legislatif dan MRP), belum terintegrasinya kebijakan sektoral dan kebijakan daerah kontekstual Papua, Adanya tuntutan pembentukan provinsi baru, belum optimalnya perencanaan dan pemanfaatan dana OTSUS dan lain sebagainya.
Selain isu-isu tersebut, juga terdapat diantisipasi isu-isu lain yang perlu diantisipasi seperti Isu tuntutan dialog Jakarta-Papua, Isu Pro-Kontra UU Otsus, Isu Pro-Kontra Provinsi Baru, dan Isu penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas dalam hal perancangan pembangunan Papua ini, turut menyusun tentang skenario revisi UU No. 21/2001 dengan cara membaca aspirasi masyarakat papua, mengantisipasi isu-isu strategis seputar pelaksanaan Otsus dan isu-isu lain.
Akan ada tiga kategori revisi untuk UU tersebut, yakni Revisi Terbatas dengan memastikan dana otsus dari segi besaran presentase dan lamanya masa dana Otsus, selanjutnya dengan pemekaran provinsi yang dapat diinisasi oleh pusat.
Kategori berikutnya yakni Revisi Moderat dengan memperkuat tata kelola Pemerintahan Daerah, memperkuat peran MRP dalam pengawasan Dana Otsus, meningkatkan peran Kabupaten/ Distrik/ Kecamatan dan Kampung, memayungi sektor-sektor strategis (SDG’s, Green Growth) dalam Revisi UU Otsus.
Selanjutnya kategori revisi total dengan membahas usulan Otsus Diperluas atau melalui Otsus Plus yang diusulkan oleh Pemprov Papua, MRP dan DPRP, aspek Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), Aspek Pemilu, dan Mengakomodasi semua aspirasi masyarakat Papua.
Sedangkan dari segi pendanaan, revisi UU Otsus ini juga akan terlihat pada pengelolaan dana Otsus. Dalam revisi Otsus nanti terdapat skema baru pengelolaan dana otsus, jika sebelumnya sebesar 2% dari plafon total DAU Nasional setiap tahun, akan direvisi menjadi 2,25% dari plafon total DAU Nasional setiap tahun.
Persentasi dana Otsus dengan skema yang baru ini akan dibagi menjadi 2, sebesar 1% bersifat block grant untuk skenario pemanfaatan dengan landasan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) di Papua dan Papua Barat, terutama pendidikan dan kesehatan, lalu ke sektor atau bidang yang bersifat kekhususan Papua, antara lain dukungan Majelis Rakyat Papua (MRP), kebijakan kontekstual Papua.
Dana Otsus kedua sebesar 1,25% pengguanan sesuai dengan grand desain yang terukur (performance based) melalui Skenario pemanfaatan dengan landasan Grand Desain Percepatan Pembangunan Papua dan Papua yang Holistik; Indikator kinerja yang terukur dan Pengendalian; Bersifat kolaboratif dengan sumber pembiayaan lain.
Dengan adanya revisi UU ini diharapkan akan terlaksana pembangunan yang bekelanjutan di Papua. Sesuai dengan grand desain yang telah disusun pemerintah yakni menciptakan Pembangunan Papua yang Berkelanjutan.