Menado, b-Oneindonesia – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani angka bicara terkait pro kontra UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI. Benny menilai, UU Cipta Kerja dihadirkan bukan untuk membebani tenaga kerja. Katanya, UU itu telah digodok sekian lama oleh DPR dan telah melalui sejumlah tahapan.
“Kalau kita baca pasal per pasal tidak ada celah yang merugikan secara sepihak para pekerja,” kata Benny di Manado, Kamis (08/10/2020).
Benny menyesali, UU Cipta Kerja jadi komoditas untuk menyerang Pemerintahan Joko Widodo.
“Kita selama ini jadi korban hoaks. Ada motif tertentu, politik. Kepentingannya, agenda politik Pemilu juga. Sayang masyarakat, diracuni,” kata mantan Senator Senayan ini.
Brani, sapaannya bilang, pembahasan Omnibus Law telah melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Termasuk perwakilan buruh.
“Serikat Buruh juga dilibatkan. Apa lagi yang dipersoalkan?” katanya.
Menurutnya, jika ada yang tidak puas dengan UU Cipta Kerja, ada jalur konstitusi yang disiapkan negara. “Jika UU itu dianggap tidak sempurna. Memang tidak ada sistem dan regulasi yang sempurna bisa diterima semua pihak. Makanya ada jalur hukum, Judicial Review di MK,” ujar Benny.