Surabaya, b-Oneindonesia – Kegiatan rotan dilarang pemerintah untuk ekspor keluar negeri kini banyak terjadi penyeludupan keluar negeri melalui pelabuhan besar dan pelabuhan tikus,kegiatan yang mereka sangat begitu rapi dan licin
Dikarenakan APH yang melindungi seluruh aktivitas, hngga kegiatan ekpor keluar negeri tidak bisa tersentuh hukum ( 14/3/2023).
Modus yang dilakukan dengan cara pengambilan rotan menggunakan truk atau Fuso melalui Pelabuhan Trisakti Banjarmasin lalu mengunakan kapal Feri menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Tanjung Mas Semarang dan Tanjung Priok Jakarta serta berakhir di Pelabuhan Batam Natuna.
Kegiatan ekspor rotan dalam penyeludupan menggunakan kontainer 40 Fit tujuan China.
Himbauan pada APH guna melakukan penindakan secara terukur dan terarah, karena diduga akibat penyeludupan rotan ini negara dirugikan milyaran sehingga perlu dilakukan tindakan.