JAKARTA, b-Oneindonesia – Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Ferry Kurnia Rizkiyansyah khawatir Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 tidak berjalan baik jika pemungutan suara dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Kekhawatiran itu berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini masih terus meluas di Indonesia.
“Jangan sampai karena faktor deadline seperti ini, meski kita berharap segera selesai Covid-19 ini, tapi ternyata kualitas penyelenggaraan yang disiapkan ini sangat buruk sekali,” kata Feri dalam sebuah diskusi yang digelar Minggu (19/4/2020).
KPU bersama DPR dan pemerintah telah sepakat menunda pemungutan suara Pilkada 2020 yang sedianya digelar pada 23 September menjadi 9 Desember akibat wabah virus corona. Perubahan waktu itu, menurut Feri, harus diatur dalam sebuah payung hukum.
Payung hukum juga seharusnya mengatur perubahan terkait sejumlah hal lain, seperti anggaran, hingga penyelenggara pemilu ad hoc di tingkat daerah.
Feri mengatakan, jika pemungutan suara digelar Desember, aturan perubahan waktu tahapan pelaksanaan Pilkada harus sudah rampung pada bulan Mei.
Padahal, dengan kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, sulit untuk mengebut pembuatan regulasi.”(Regulasi) ini harus dibuat, dikebut oleh KPU, menyampaikan itu dengan berbagai konsultasi yang ada, soal peraturan-peraturan yang ada. Ini enggak mungkin ketika Mei Covid-19 belum selesai,” ujar Feri.
Feri pun khawatir, diputuskannya penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 hingga Desember disusupi oleh agenda terselubung yang berkaitan dengan calon kepala daerah petahana.”Saya juga khawatir misalnya ketika Desember diputuskan ada target-target, ada hidden agenda yang ada, misalnya soal yang terkait petahana,” kata eks Komisioner KPU itu.
“Ini juga harus menjadi catatan penting yang perlu jadi perhatian kita semua,” ucap dia.
Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah terkait penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19.
Tahap pemungutan suara yang sedianya akan digelar pada 23 September ditunda menjadi 9 Desember 2020.
Hal tersebut disepakati dalam rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Plt Ketua DKPP Muhammad melalui konferensi video, Selasa (14/4/2020).
“Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak Tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung.
Kendati demikian, Doli mengatakan, DPR dan pemerintah tak menutup opsi jadwal Pilkada lainnya, apabila perkembangan Covid-19 belum bisa dihentikan pada bulan Mei.
“Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi Covid-19, sekaligus memperhatian kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada serentak tahun 2020,” ujar Doli.