Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Minta Jajarannya Dampingi Pemda Soal Relokasi Anggaran Terkait Penanganan Covid-19

Jakarta, b-Oneindonesia – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin berpesan kepada jajarannya agar memberi pendampingan kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan relokasi anggaran untuk penanganan wabah Covid-19.
Pesan itu disampaikan Burhanuddin dalam video conference kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Para Asisten di Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia, Selasa (24/3/2020).

“Agar dapat mengambil peran dalam proses revisi anggaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan memberikan pendampingan hukum dalam proses revisi, pengesahan hingga penggunaan anggaran yang diperuntukkan mencegah penularan dan penanggulangan atau pengobatan pasien Covid-19,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis.

Jaksa Agung berharap, pendampingan tersebut dapat membuat pemda yakin dalam menganggarkan dana untuk penanganan wabah Covid-19. Selain pendampingan, Jaksa Agung juga meminta jajarannya melakukan langkah penegakan hukum bila menemukan bukti adanya penyelewengan anggaran.

“Penegakan hukum jika memang terdapat penyalahgunaan atau penyimpangan anggaran yang diperuntukkan penanggulangan bencana Covid-19,” ujar Hari.

Pada kesempatan itu, Burhanuddin kembali mengingatkan para Kajati melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Langkah pencegahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Salah satu langkah Kejagung adalah memperbolehkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah. Surat edaran tersebut berlaku sejak 17 Maret hingga 31 Maret 2020.

Sejumlah pejabat struktural yang tetap diwajibkan ke kantor yaitu pejabat eselon I, II, dan III di lingkungan Kejaksaan Agung.

Pejabat eselon I misalnya wakil jaksa agung, para jaksa agung muda, dan kepala badan diklat. Pejabat eselon II misalnya inspektur, direktur, kepala biro, dan kepala pusat di Kejagung. Kemudian, pejabat eselon II, III, dan IV di tingkat Kejaksaan Tinggi. Terakhir, pejabat eselon III, IV, dan V di Kejaksaan Negeri.

Kejagung juga melarang kegiatan yang melibatkan massa hingga waktu yang tak ditentukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *