Foto: Kontainer berisikan rotan yang sudah sampai luar negeri.
Palangkaraya, b-Oneindonesia – Ekspor rotan telah dilarang baik yang mentah maupun setengah jadi. Ironisnya masih terdapat celah karena adanya oknum yang bermain dalam ekspor rotan tersebut.
Salah satu pengusaha rotan yang tak mau disebutkan namanya mengatakan rotan asal Kalimantan yang saat ini diduga diseludupkan menggunakan ijin perusahaan meubel furniture. Padahal sudah jelas-jelas ekspor rotan telah dilarang oleh pemerintah melalui peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Peraturan Menteri tersebut tertuang di nomor P.77/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang pemanfaatan hasil hitan bukan kayu pada hutan produksi dan pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan negara,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (30/3/2023).
Dahulu Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan tetap melarang ekspor rotan mentah.
Kebijakan ini menjawab kegelisahan perajin lokal yang mengaku sulit mendapatkan bahan baku. Hal tersebut dikatakan Mendag dahulu dalam kunjungannya di sentra industri rotan Desa Trangsan, Baki, Sukoharjo, Selasa (8/1/2019).
“Kita tidak akan izinkan ekspor rotan mentah. Kalau kita kirim, minimal semi, setengah jadi. Kalau ditemukan (ekspor) berarti nyelundup,” kata Mendag.
Ini yang ditakutkan beberapa pihak di Kalimantan, termasuk di Kalimantan Tengah. Adanya indikasi penyeludupan rotan asal Kalimantan. Walaupun pelaku rotan sendiri bertujuan mengirimnya ke pulau jawa.
Berdasarkan sumber, bahwa tujuan pengiriman ke Kumai-Semarang. Semarang-Cirebon dan Tanjung Priok menggunakan peti kemas 40 fit tujuan luar negeri (Singapura dan china).
“Kegiatan mereka ini diduga untuk penyeludupan menggunakan kontainer 40 Fit tujuan China,” Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya ini.