Prof Dr. Hermawan Sulistyo MA: Jaksa Dalam Criminal Justice System (CJS) Tidak Berdiri Sendiri

Jakarta, b-Oneindonesia – Saat ini kita sedang diperlihatkan atraksi dalam penegakan hukum di Indonesia. Setelah hiruk pikuk kasus Djoko Sugianto Tjandra yang menyeret beberapa aparat penegak hukum bahkan disinyalir terdapat beberapa nama petinggi dari institusi penegak hukum di Indonesia. Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum dengan kewenangannya seharusnya memiliki rasa tanggungjawab yang besar dalam penuntasan kasus-kasus besar yang terjadi.

Namun kenyataannya kita telah disajikan tontonan yang membuat kekecewaan besar, berharap melakukan penegakan hukum secara profesional yang terjadi bahkan kejaksaan agung melalui oknum-oknum jaksanya melakukan permufakatan jahat dalam memberikan pertolongan kepada buron kasus korupsi, padahal pekerjaan rumah penuntasan kasus-kasus korupsi yang ditangani kejaksaan agung saat ini juga masih belum menemukan kejelasan dalam penanganannya.

Jiwasraya dan sederet kasus korupsi besar masih mangkrak dalam penanganan kejaksaan agung. Dalam pusaran pekerjaan rumah-pekerjaan rumah Jaksa Agung, terakhir bahkan telah terjadi kebakaran yang menurut sebagian pengamat para kalangan terkenal dan tokoh ada pemikiran tendensius yang menganggap bahwa kebakaran tersebut bukan merupakan kebakaran biasa. Masyarakat berharap proses penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim akan memberikan titik terang dari kebakaran atau pembakaran yang seandainya itu disengaja, masyarakat berharap jika itu sebuah pembakaran yang disengaja dilakukan maka Polri khususnya Bareskrim tidak akan sungkan-sungkan atau ewuh pekewuh terhadap Kejaksaan dalam mengungkapkan siapa pembakar maupun aktor dibalik pembakaran tersebut.

Saat ini yang menjadi kekhawatiran masyarakat adanya ketakutan dari Polri dalam mengungkapkan fakta yang sebenarnya kejadian kebakaran tersebut karena Penyidik Polri khawatir ada hubungan yang terganggu dalam koordinasi penanganan perkara antara kejaksaan dengan kepolisian.

Pertanyaan besarnya jika itu kebakaran maka apa yang menyebabkan kebakaran tersebut dan apakah Kejaksaan Agung sudah mempersiapkan mitigasi pasca bencana atau jika kebakaran tersebut ternyata pembakaran maka pertanyaan besarnya adalah apa yang hendak dihilangkan dari kejadian tersebut. Berkas-berkas perkara ataukah rekaman-rekaman termasuk didalamnya rekaman CCTV yangh dimiliki kejaksaan agung.

Berbagai tunggakan perkara yang menumpuk dan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh kejaksaan agung, yang terjadi Jaksa Agung beserta jajarannya bukannya berkonsentrasi untuk menyelesaikan berbagai masalah tersebut namun membuat manuver dengan melakukan pembahasan RUU kejaksaan yang substansinya telah menarik perhatian berbagai publik. Usulan Rancangan Undang-Undang Kejaksaan yang saat ini dalam pembahasan bahkan mendekati detik-detik pengesahan banyak memuat usulan-usulan penambahan keistimewaan dan perluasan kewenangan bagi Jaksa.

Perlindungan terhadap jaksa menggambarkan bahwa jaksa adalah sosok penegak hukum yang wajib diberikan perlindungan karena khusus lalu pertanyaannya khususnya apa? Jika selama ini jaksa menjalankan kewajiban dan kewenangannya sebagai Penuntut Umum maka perlindungan tersebut belumlah dibutuhkan.

“jika dalam tugasnya jaksa minta dilindungi, lalu bagaimana dengan polisi dan KPK yang justru dalam menjalankan tugasnya bersentuhan langsung dengan para pelaku kejahatan, bahkan polisi lebih mengerikan resiko tugasnya” ujar Hermawan Sulistiyo dalam wawancaranya.

Permintaan kewenangan untuk melakukan penyidikan lanjutan yang diusulkan dalam RUU Kejaksaan ada indikasi terjadi deal-deal politik disenayan yang mengarah jika perkara-perkara dimajukan oleh penyidik polri, maka jaksa dapat menggunakan kewenangan diskresi dan kewenangan deponering untuk tidak melanjutkan perkara tersebut bahkan dengan kewenangan penyidikan lanjutan maka jaksa dapat melakukan penyidikan tersendiri. Dari catatan penulis terdapat beberapa catatan krusial dalam usulan RUU yang harus diwaspadai yaitu :

Perlindungan dan jaminan keamanan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugasnya.
Kewenangan pengesampingan perkara yang dilimpahkan dari Jaksa Agung kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kewenangan Diskresi dan kewenangan melakukan mediasi penal.

Pemeriksaan terhadap jaksa baik sebagai saksi maupun tersangka serta tidak dapatnya dilakukan penegakan hukum perdata maupun pidana harus seijin jaksa agung.
Perluasan kewenangan terhadap jaksa dalam peradilan militer.
Kewenangan penyadapan yang diberikan kepada jaksa dalam keterlibatan pada pengawasan ketertiban umum.

Berbagai kewenangan dan kelebihan yang diajukan dalam RUU Kejaksaan tersebut telah berpotensi mereduksi kewenangan penegak hokum lainnya bahkan dapat memicu penyalahgunaan kewenangan serta berpotensi beririsan dengan kewenangan penegak hukum lainnya.

“para pembuat undang-undang harus menyadari bahwa jaksa bukan penegak hukum sendirian, jangan benturkan jaksa dengan penegak hukum lain dengan cara yang tidak benar” tambah Prof hermawan Sulistiyo yang akrab disapa dengan panggilan Kiki.

Kejaksaan Agung, Kepolisian, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakat merupakan bagian dalam Criminal Justice System yang satu sama lainnya saling berhubungan dan terkait dalam hal system penegakan hukum Pidana di Indonesia. Salah satu subsistem mengalami perubahan atau dalam hal ini penambahan dan perluasan kewenangan maka akan berdampak pada subsitem yang lainnya. Jaksa bukanlah penegak hukum yang berdiri sendiri sehingga dari mulai penyidikan dan penuntutan bahkan memutuskan sendiri terhadap suatu permasalahan hukum, jika RUU ini terjadi maka keberadaan penegak hukum lain mungkin saja lama kelamaan akan dibubarkan karena Jaksa sudah dapat menyidik, menuntut dan memutus sendiri suatu permasalahan hukum. “Pembagian kewenangan dan tanggungjawab pada proses penegakan hukum dalam Criminal Justice System merupakan bentuk saling kontrol antar penegak hukum sehingga menghasilkan proses penegakan hukum yang berimbang, jika saat ini akan diambil alih salah satu penegak hukum saja maka akan membahayakan bagi keberlangsungan penegakan hukum yang berkeadilan dan berimbang.

Berbagai permintaan keistimewaan yang diajukan oleh jaksa dalam RUU Kejaksaan sangat tidak berimbang dengan situasi dan kondisi kinerja penegakan hukum yang saat ini dilakukan oleh korps adhyaksa. Sebaiknya kejaksaan agung berintrospeksi dan lebih mengedepankan reformasi serta pembenahan internal untuk perbaikan institusi adhyaksa agar lebih baik lagi ketimbang memburu berbagai keistimewaan dan kewenangan besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *