Way Kanan, b-Oneindonesia –
Bertempat di Kelurahan Kasui Pasar, Kecamatan Kasui dan Kelurahan Pasar Banjit, Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, DPRD Provinsi Lampung, Darlian Pone, melangsungkan giat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Ketua AMPG Lampung tersebut mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan Sosperda ini, guna meminimalisir peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Way Kanan.
“Giat ini guna memberikan edukasi kepada masyarakat Way Kanan pada umumnya dan para konstituen khususnya, agar menjauhi Narkoba dan sejenisnya. Dengan Sosperda ini juga dapat menjadi salah satu cara untuk meminimalisir penyalahgunaan Narkoba,” ujar anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung tersebut
Usai mensosialisasikan Perda tentang pencegahan dan penyalahgunaan narkotika, dikatakan Pone, dirinya juga memberikan edukasi pencegahan dan penyebaran virus Covid-19 kepada masyarakat.
“Usai giat Sosperda, saya coba memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai anjuran Protokoler dari Pemerintah. Seperti rajin mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, serta menggunakan masker ketika sedang diluar rumah,” ujar Fraksi Golkar tersebut.
Darlian Pone beserta tim memberikan bantuan berupa masker, serta melakukan penyemprotan disinfektan dirumah-rumah warga dan lingkungannya.Kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, yaitu mengunakan masker, jaga jarak dan setiap titik kumpul tidak lebih dari 10 warga.